Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasal apa di kode etik DPR yang bisa menjerat Setya dan Fadli?

Pasal apa di kode etik DPR yang bisa menjerat Setya dan Fadli? Setya Novanto dan Fadli Zon hadiri kampanye Capres Amerika. ©2015 REUTERS/Lucas Jackson

Merdeka.com - Pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena hadir di kampanye capres Amerika Donald Trump. Tapi pasal apa di dalam kode etik DPR yang dilanggar mereka?

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan, Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menilai MKD akan kesulitan merumuskan pelanggaran yang dilakukan Setya dan Fadli. MKD bukan hanya mencari cantolan pasal apa yang dilanggar melainkan harus memformulasikan penilaian terhadap pelanggaran itu.

Ronald menyarankan, MKD perlu menetapkan serangkaian langkah untuk menyusun penilaiannya agar tidak terbentur kepada keterbatasan materi muatan kode etik DPR yang cenderung mengatur hal-hal yang umum.

"Khawatirnya MKD kesulitan untuk menemukan dan mengaitkan pelanggaran dengan pasal-pasal kode etik DPR," kata Ronald melalui siaran pers kepada merdeka.com, Rabu (9/9).

Ronald menyarankan, MKD memanggil pakar hubungan internasional, hukum internasional atau diplomasi sebagai referensi penilaian MKD. MKD juga perlu melakukan konfirmasi apakah pihak Kementerian Luar Negeri (begitu pula KBRI setempat) mengetahui agenda pimpinan DPR menemui Donald Trump.

"Mengingat kebiasaan (koordinasi) selama ini setiap kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri, pihak Kementerian Luar Negeri dan KBRI setempat selalu turut diberitahu. Jika tidak diberitahu, maka pertemuan pimpinan DPR bersifat spontan," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU MD3, salah satu tugas pimpinan DPR adalah menyusun rencana kerja pimpinan. Yang bisa menjadi celah bagi MKD adalah mempertanyakan, apakah selain menghadiri sidang IPU, pertemuan dengan Donald Trump termasuk rencana kerja pimpinan yang sudah disiapkan sebelum keberangkatan? Sisi kontroversial yang muncul adalah sesuatu yang belakangan beresiko ketidakpatutan.

Terkait alasan yang dilontarkan Fadli Zon bahwa pertemuan dengan Donald Trump karena mereka menjalankan fungsi diplomasi atau bagian dari kepedulian pimpinan DPR khususnya untuk mempromosikan peluang investasi di Indonesia, Ronald melihat, dalih itu semestinya dilihat dari relasinya dengan peraturan dan pemerintah.

Dia menjelaskan, di Pasal 69 ayat (2) UU MD3 jo Pasal 219 ayat (1) Tata Tertib DPR menyatakan bahwa jika ada keterkaitan tiga fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan) dengan fungsi diplomasi (yang di-endorse oleh UU 17/2014) harus dengan syarat 'mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri'.

"Pertanyaannya adalah, apakah langkah pimpinan DPR menemui Donald Trump mempunyai porsi dan berdampak signifikan mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri atau malah sebaliknya, mendatangkan masalah dan lebih banyak mengandung unsur ketidaklayakan," tegasnya.

MKD, kata Ronald, bisa pula memanggil BKPM atau instansi pemerintah untuk melakukan analisis dan penilaian tentang kebijakan investasi yang prospektif dan sejalan dengan politik luar negeri pemerintah. Perlu diketahui pula bahwa berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 58 ayat (3) huruf f sesungguhnya peran menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, merupakan tugas setiap komisi (sesuai dengan bidang) dan dikoordinasikan oleh BKSAP.

"Jadi tidak ada yang bersifat spontan seperti yang didalihkan pimpinan DPR. Perlu ada keterkaitannya dengan komisi dan BKSAP," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri
Deretan Fakta Sosok Satria Mahathir, Seleb TikTok yang Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

Satria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Ketahui Tujuannya

Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.

Baca Selengkapnya
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran
DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Soal Pencalonan Gibran

DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya melanggar kode etik serupa.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS
Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Cecar Ketua KPU soal Pelanggaran Etik KPPS

Ketua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.

Baca Selengkapnya