Partai Tommy Soeharto juga akan gugat KPU
Merdeka.com - Partai Nasional Republik (Nasrep) adalah salah satu parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 karena tidak lolos verifikasi administrasi. Ketua Umum Partai Nasrep, Jus Usman Kusumanegara, menyatakan pihaknya akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusan itu.
"Iya, kita akan menggugat. Kita tadi sudah ke Bawaslu," kata Usman saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (29/10).
Usman menjelaskan, laporan-laporan dari pihaknya telah disampaikan ke Bawaslu. Setelah itu, barulah Nasrep akan menggugat ke PTUN.
"Biar nanti Bawaslu yang mengkroscek kepada KPU," kata Usman.
Usman mengatakan, partai yang didirikan oleh Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) itu telah memenuhi kelengkapan administrasi sesuai aturan yang ditetapkan KPU.
"Karena data-data kami lengkap. Bukan hanya memenuhi syarat tetapi di atas minimal, bukti-bukti juga ada dan lengkap," tegasnya.
Seperti diberitakan, ada 18 parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014 lantaran tidak lolos verifikasi adminitrasi. Mereka adalah Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Sementara, 16 parpol yang lolos verifikasi administrasi dan masih akan menjalani verifikasi faktual yakni, Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya