Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Panja sebut RUU Terorisme kembali molor karena pemerintah tak solid

Panja sebut RUU Terorisme kembali molor karena pemerintah tak solid Arsul Sani. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Panja Terorisme, Arsul Sani mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) akan kembali tertunda dari target waktu yang disepakati. Padahal, panja telah menghabiskan waktu dua masa sidang untuk membahas RUU Terorisme.

RUU Terorisme ditargetkan selesai pada April 2017. Arsul menyebut, masih banyak perbedaan pandangan membuat pembahasan RUU ini molor, semisal soal perubahan judul Revisi Undang-Undang Terorisme.

"DIM-DIM 1-3 judul itu di DIM beberapa fraksi inginkan agar RUU ini judulnya diganti jadi RUU Pemberantasan Terorisme atau belakangan RUU Penanggulangan Terorisme, kami di PPP termasuk yang menentang," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).

Perbedaan lainnya, yakni soal definisi tindak pidana terorisme. Hingga saat ini, pembahasan soal definisi belum mendapat titik temu. Perbedaan pandangan soal definisi ini tidak hanya terjadi di level fraksi tapi juga pemerintah.

"Definisi terorisme itu diminta oleh banyak fraksi agar jelas mana tindak pidana terorisme mana yang bukan. Kenapa bom buku dianggap terorisme di Alam Sutera tidak. Kalau orang hukum bisa dengan mudah dijelaskan. Tapi di balik soal judul, definisi akan menggambarkan batang tubuh seperti apa, termasuk peran TNI akan masuk," terangnya.

Arsul sendiri memiliki usulan terkait definisi terorisme. Dia mengusulkan agar definisi terorisme hanya diberi penjelasan secara umum.

"Masing-masing punya pemikiran sendiri dan misi-misi sendiri. Saya punya usulan kalau definisi terorisme susah dilakukan, enggak usah didefinisikan, penjelasan umum saja. Kita kembalikan ke tim pemerintah," jelas dia.

Sekretaris Jenderal PPP ini menambahkan, pihak pemerintah terkesan menunda pembahasan. Dia meminta pemerintah harus lebih dulu solid sebelum melontarkan usulan. Pasalnya, sikap pemerintah itu membuat panja membuang waktu pembahasan sekitar 14 hari.

"Itu yang saya kira bagi kami ketika Pak Yasonna melapor ke Presiden sudah menyampaikan bahwa pemerintah perlu solid dulu. Faktor delay bukan DPR saja, kalau dihitung seluruhnya sudah 14 hari karena pemerintah minta menunda belum mulai," tandasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP