Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN tunggu arahan ketum soal hak angket pelantikan Iriawan jadi Pj gubernur

PAN tunggu arahan ketum soal hak angket pelantikan Iriawan jadi Pj gubernur Taufik Kurniawan. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) masih mengkaji usulan penggunaan hak angket atas pelantikan Sekretaris Lemhannas Komjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan mengatakan fraksi masih menunggu arahan Ketum Zulkifli Hasan terkait wacana tersebut.

"Pasti akan diskusi akan detil. Tidak lepas dari arahan ketum. Bisanya itu menjadi sikap politik resmi PAN, kita tinggu saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).

Soal pelantikan Iriawan yang menjadi polemik, Taufik menyarankan setiap fraksi membedahnya lewat payung hukumnya. Setidaknya ada tiga UU yang mengatur soal penunjukan Penjabat.

Di antaranya, Undang-Undang 5 Tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Tinggal kita melihat pasal per pasal apakah ada yang dilanggar atau tidak. Karena ini UU tidak bisa beropini. Tidak bisa pembenaran, ayo sama dibedah," terangnya.

Selain membedah aturan, Taufik menyarankan untuk membandingkan penunjukan perwira tinggi TNI atau Polri menjadi Penjabat Gubernur di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kemudian juga dibandingkan apakah di zaman pak SBY ada yang masih aktif menjabat Penjabat Gubernur atau kepala daerah. Kita harus apple to apple bicara dengan fakta, dengan data," jelas dia.

Wakil Ketua DPR ini menambahkan, membedah aturan penunjukan Iriawan tidak perlu menunggu Komisi II. Baik anggota DPR maupun masyarakat, lanjut dia, bisa melihat penunjukan Iriawan bertentangan dengan UU atau tidak.

"Kalau jelas-jelas melanggar enggak usah tunggu Komisi II. Setiap anggota DPR dan masyarakat boleh. Kalau ada bertentangan redaksionalnya ini salah, salah saja. Enggak usah nunggu orang perorang," ucap Taufik.

Taufik melanjutkan, pimpinan DPR akan menanyakan perkembangan dari laporan usulan hak angket pelantikan Iriawan ini ke Kesetjenan DPR.

"Kami akan menanyakan sampai sejauh mana laporan dari Kesetjenan terhadap katakan lah ada penggunaan hak angket sejauh mana perkembangannya," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP