Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%

PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4% Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.

"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (20/1).

"Malah ada yang mengusulkan 0 persen, artinya partai berhak mengusung sesuai yang disampaikan undang-undang dasar mengajukan presiden itu kan partai, partai berhak," tambah dia.

PAN tidak ingin angka presidential treshold sebesar 20 persen karena akan terjadi head to head di Pilpres. Masyarakat juga bisa terbelah dan kurang elok untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan.

"Jadi terbelah itu masa pendukung kalau hanya dua calon, pengalaman (pilpres 2019) kemarin ini kan menjadi pengalaman luar biasa untuk kita jadikan referensi, bagaimana presiden treshold itu lebih cair sehingga tidak terjadi kontaminasi antara calon satu dengan calon lain," ujar dia.

Guspardi menambahkan, RUU Pemilu masih dalam bentuk draf yang saat ini tengah dibahas di badan legislasi DPR. RUU itu masih tahap harmonisasi dan sinkronisasi yang diantaranya memuat sistem pemilu, ambang batas presiden, dan ambang batas parlemen.

Anggota Baleg DPR ini melanjutkan, isi draf tersebut masih bisa berubah. Para fraksi parpol juga punya persepsi masing-masing dan akan melakukan lobi-lobi di Baleg DPR.

"Jadi ini bukan mutlak tentang persoalan persoalan parliamentary treshold, presidential treshold, sistem terbuka kemudian jumlah kuota kursi di masing-masing dapil," kata dia.

"Jadi debateble juga nih munculnya angka angka itu, ada dalam rangka penyederhanaan, atau dengan banyak calon presiden," pungkasnya.

Diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.

"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).

Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.

Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.

Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.

"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

11 Prinsip Pemilu beserta Tujuan, Fungsi, dan Asasnya

Prinsip-prinsip dalam pemilu adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu agar pemilu berjalan dengan demokratis dan transparan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik

Terancam Kehilangan Dua Kursi di DPRD Jateng, PPP Ungkap Suara Caleg Tergerus 'Serangan Fajar' Lawan Politik

PPP menuding kegagalan akibat dampak pertarungan politik selama kampanye dikendalikan kekuatan dana yang besar.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang

MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya