Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurdin Halid sebut posisi Ketua Harian, Dewan Pembina & Dewan Pakar tak akan diubah

Nurdin Halid sebut posisi Ketua Harian, Dewan Pembina & Dewan Pakar tak akan diubah Ketua Harian Golkar Nurdin Halid. ©2017 merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar definitif, Airlangga Hartarto diberikan mandat penuh oleh peserta Munaslub untuk merevitalisasi kepengurusan partai. Akan ada perampingan formasi jabatan namun ada beberapa jabatan yang tak dihapus.

Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid mengatakan posisi Ketua Harian tak akan diubah atau dihapus. Dia juga menyebut posisi Ketua Harian yang dijabat olehnya tak akan diganti. Jabatan lainnya yang tak akan berubah yaitu Dewan Pakar dan Dewan Pembina.

"Tidak ada perubahan," kata dia ditemui di arena Munaslub Golkar di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Mengenai siapa yang akan menjabat Sekjen, ia mengatakan akan ditetapkan selanjutnya. "Oh itu nanti. Tergantung Ketua Umum karena memberi mandat penuh kepada Ketua Umum," jelasnya.

Terkait nama kandidat Sekjen, ia mengatakan tak diusulkan secara spesifik dalam pemandangan umum peserta Munaslub. Tapi ia mengakui banyak sejumlah nama yang beredar. Termasuk usulan mempertahankan Idrus Marham sebagai Sekjen.

"Antara lain masih banyak yang mengusulkan mempertahankan Pak Idrus Marham. Ada yang mengusulkan Pak Ibnu Munzir. Ada yang mengusulkan Pak Ludwijk (Friedrich Paulus), Pak Eko (Wiratmoko). Itu nama-nama yang beredar," sebutnya.

"Saya kira nanti Pak Airlangga punya pilihan yang tepat dan kriteria sesuai dengan visi dan misi yang akan diemban," lanjutnya.

Mengenai periodisasi, disepakati berdasarkan mayoritas pandangan umum yaitu melanjutkan sisa kepengurusan sesuai AD/ART. "Maka sudah kita sepakati tadi, 2014-2019. Dapat diperpanjang mempersiapkan Munaslub, mempercayakan munas melalui rapimnas," ujarnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP