Novel dituding terima indekos dari koruptor, pansus akan cek lokasi
Merdeka.com - Pansus angket KPK berencana menindaklanjuti pernyataan terpidana Tipikor Muchtar Effendi yang menuding penyidik senior KPK Novel Baswedan telah mengambil alih gratifikasi dari koruptor. Novel dituding menerima 50 kamar indekos di Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, dalam tudingan itu, indekos telah beralih nama menjadi miliki Novel Baswedan atas bantuan notaris. Rencananya, peninjauan itu akan dilakukan pekan depan. Rencana ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat evaluasi kinerja Pansus angket KPK sejauh ini.
"Kita ini akan turun ke bawah, ingin mengecek. Karena kemarin menurut Muchtar Effendi Novel Baswedan mengambil rumah orang, rumah kos 50 pintu di Bandung dan sekarang sudah beralih kepada nama Novel Baswedan," kata anggota Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).
Eddy menyebut Novel mendapat indekos itu usai mengancam sang koruptor agar memberi sesuatu agar tidak ditangkap KPK. "Orang itu ditakut-takuti akan ditahan. Karena orang itu takut, maka rumah (indekos) itu serahkan kepada Novel Baswedan melalui tukar guling perkara," tegasnya.
Selain ke Bandung, kata Eddy, Pansus juga akan berkunjung ke kawasan Depok dan Kelapa Gading melihat rumah yang dijadikan KPK sebagai lokasi penyekapan keponakan Muchtar, yakni Niko Panji Tirtayasa. Keterangan ini didapat dari Niko saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK, Selasa (25/7).
"Bahwa Niko ini pernah disekap oleh KPK mulai dari salah satu rumah sekap di Depok kemudian di Kelapa Gading. Ini akan kits telusuri semua," tandasnya.
Hal lain dari rapat evaluasi yakni menindaklanjuti temuan soal adanya aset sitaan korupsi berupa gedung yang hingga kini masih beroperasi. Gedung-gedung sitaan itu berada di Jakarta dan Riau.
"Termasuk juga gedung-gedung yang suah disita, sudah diputus pengadilan tetapi masih operasional. Antara lain ada yang di Jakarta di Riau," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi: Wakasad, 5 Pangdam hingga Danjen Kopassus
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi pati TNI AD, AU dan AL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaTanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca Selengkapnya