Partai NasDem angkat bicara mengenai alasan menunjuk kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan, keputusan kembali menunjuk tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku di DPR.
"MKD kan sudah memutuskan. Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, sudah selesai dijalani kan gitu,” ujar Saan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Terkait waktu hukuman 6 bulan diberikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Saan menyebut penetapan kembali Sahroni sudah sesuai keputusan resmi lembaga DPR setelah putusan MKD.
"Sekali lagi, kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan.
Sementara terkait alasan NasDem kembali menjadikan Sahroni pimpinan Komisi III, Saan menyebut karena koleganya itu berpengalaman dan memiliki rekam jejak selama di Komisi III DPR membidangi hukum tersebut.
"Ya sampai hari ini dari yang ada, Pak Sahroni memang memiliki pengalaman di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode menjadi pimpinan Komisi III, dan hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI," kata Saan.
Saan menegaskan secara administratif dan etik tidak ada lagi persoalan di MKD dengan dilantiknya kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
“Ya kan sudah dilantik. Sudah diizinkan,” tandas Saan.
Diketahui, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR, Kamis (19/2). Rapat tersebut melantik kembali Ahmad Sahroni menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR, menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
"Yang semula saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," kata Dasco.
Dasco menyebut pergantian tersebut tertuang dalam surat dikirimkan pimpinan Fraksi NasDem dengan nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.
Dasco lantas meminta persetujuan para anggota Komisi III perihal pergantian pimpinan komisi III.
"Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada anggota komisi III DPR RI apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai wakil ketua komisi III DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota kemudian palu diketuk.
Ahmad Sahroni diketahui sempat dicopot dari kursi pimpinan Komisi III buntut pernyataannya menyebut pihak mau membubarkan DPR bodoh. Pernyataan itu berujung aksi besar dan pencopotannya.