Mobil Dinas Pemkab Bandung Diduga Digunakan untuk Kampanye Pilkada
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran berupa dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk kampanye. Kendaraan dinas tersebut diduga milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung dengan plat hitam nomor D dengan kode V. Logi dari Pemerintah Kabupaten Bandung ditutupi oleh stiker.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kab Bandung Ari Hariyanto mengatakan, mobil tersebut digunakan saat kampanye paslon Nia-Usman pada 19 Oktober 2020 silam.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisan (merujuk pada status mobil dinas) masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamphlet/brosur/poster salah satu pasangan calon," kata dia dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/11/2020).
Bawaslu sudah menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu. Salah seorang tim kampanye berinisial HEM sebagai terlapor sebagai penanggungjawab dalam kegiatan tersebut.
Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan tim Sentra Gakumdu disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Meski demikian, Bawaslu tetap melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung untuk mengetahui kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung.
“Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu diketahui seorang ASN berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung adalah penanggungjawab kendaraan tersebut,” kata dia.
ASN berinisial E itu diduga sudah melanggar ketentuan Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Tindakan E dianggap tidak bisa ditolerir karena Sekretaris Daerah sudah mengeluarkan surat edaran Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Di dalam surat edaran di angka 8 (delapan) tertulis bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020.
"Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPDIP berencana membentuk tim khusus yang fokus mengumpulkan berbagai dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Jatim menyelidiki kegiatan bagi-bagi becak listrik yang dilakukan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Madiun pada Senin (29/2) lalu.
Baca SelengkapnyaLetusan senjata di depan Mapolda Lampung bermula saat Tim Resmob sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi jual beli mobil
Baca SelengkapnyaBahlil malah heran mengapa hal tersebut dijadikan permasalahan oleh kubu Anies-Muhaimin
Baca Selengkapnya