Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MKD masih verifikasi laporan 4 anggota DPR terkait hoaks Ratna Sarumpaet

MKD masih verifikasi laporan 4 anggota DPR terkait hoaks Ratna Sarumpaet Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan verifikasi soal pelaporan empat anggota DPR terkait hoaks Ratna Sarumpaet masih berjalan. Setelah melalui proses verifikasi MKD bakal melaksanakan sidang.

"Itu diawali tim yang ditunjuk pimpinan mungkin dalam waktu dekat akan ada sidang menentukan pengaduan ini ditindaklanjuti atau tidak," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Dia memastikan proses verifikasi aduan berjalan cepat. Bisa hanya dalam waktu sepekan sejak laporan masuk. Syafii memastikan MKD bekerja secara profesional. Seperti laporan terhadap Viktor Laiskodat yang berakhir tidak diteruskan karena tidak ada barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Biasanya enggak lama, cepat," ucapnya.

Sementara itu, Sekjen NasDem Johnny G Plate menegaskan telah memerintahkan Fraksi NasDem untuk mengawasi proses laporan di MKD. Dia meminta keseriusan pimpinan MKD yang diisi fraksi oposisi.

"Nilai sendiri ini MKD bermain politik atau melaksanakan tugas etiknya," katanya.

Selain laporan di MKD, polisi dan Bawaslu tengah menangani laporan terkait hoaks penganiyaan Ratna Sarumpaet. Johnny meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu Bawaslu juga aktif menindaklanjuti karena sudah jelas ada pelanggaran kesepakatan pemilu damai tanpa hoaks.

Diberitakan, empat anggota DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka dilaporkan karena diduga menyebarkan cerita bohong terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos

Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap

DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya