Menolak hadiri pansus angket, KPK diajari hukum oleh pimpinan Komisi III DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak hadir undangan Pansus angket di DPR. Lembaga antikorupsi itu memilih menunggu putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang apakah KPK masuk objek atau subjek angket atau tidak.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil ketua KPK Laode Muhamad Syarif saat rapat dengan pendapat umum dengan Komisi III DPR di Gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9).
"Apakah KPK subjek dan objek angket sebagaimana yang sudah berjalan, Sekarang itu nanti kami menunggu keputusan MK, jika seandainya MK mengatakan KPK objek dan subjek angket maka dengan segala hormat kami akan hadir panggilan dari pansus angket," kata Laode.
Namun rupanya jawaban Laode ini dinilai menyalahi azas hukum. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun meluruskan pandangan tersebut.
Benny menilai, KPK salah menanggap kedatangan ke pansus angket menunggu putusan MK. Menurut dia, KPK harusnya datang dulu sebelum ada putusan MK. Jika nanti MK memutuskan KPK tak masuk subjek dan objek angket, maka Benny menegaskan, saat itulah KPK tak perlu datang penuhi panggilan pansus.
"Sebab hal sama nanti akan dilakukan oleh pihak yang dipanggil KPK. Karena sedang melakukan upaya hukum, saya tidak mau datang Sebelum ada aputusan itu (praperadilan misalnya). Siapapun wajib datang jika dipangil oleh KPK, kecuali hukum memutuskan lain, sama seperti ini," kata Benny yang juga politikus Demokrat ini.
Mendengar masukan itu, Laode pun tak memberikan komentar. Dia hanya berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Benny K Harman tentang datang atau tidaknya KPK penuhi undangan Pansus angket di DPR. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya