Menang di PTUN, Djan Faridz pastikan tetap dukung Ahok-Djarot
Merdeka.com - Kemenangan PPP kubu Djan Faridz di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggugat legalitas SK Kepengurusan PPP Muktamar Pondok Gede tidak mempengaruhi keabsahan pasangan calon kepala daerah yang diusung partai berlambang Kabah.
Djan mengatakan, partainya tetap hanya akan memberikan dukungan, bukan mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Walaupun di PTUN gugatannya kepada Kementerian Hukum dan HAM telah dikabulkan.
"Kami tetap partai pendukung, bukan pengusung. Seperti di Pilgub DKI Jakarta kami sebagai pendukung pasangan incumbent Ahok-Djarot," katanya di kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Dia mengungkapkan, meskipun hanya mendukung, partainya tetap semangat untuk memenangkan pasangan petahana. Bahkan, partainya secara rutin menggelar pengajian untuk mensosialisasikan kinerja pasangan incumbent ini.
"Peserta pengajian kaum ibu dan bapak," tegasnya.
Untuk diketahui, Dualisme PPP memasuki babak baru. Hal itu ditandai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Djan meminta SK Menkum HAM soal pengesahan kepengurusan kubu Romahurmuziy dibatalkan. Dengan demikian, Menkum HAM diminta mencabut SK tersebut.
Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya