Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton sebut KPK wajib laksanakan seluruh rekomendasi pansus angket

Masinton sebut KPK wajib laksanakan seluruh rekomendasi pansus angket Masinton. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3). Anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai putusan itu membuat rekomendasi yang dibuat bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh KPK.

"Dengan adanya putusan MK maka KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus angket KPK yang nantinya akan disampaikan ke sidang paripurna," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Masinton menegaskan, jika KPK tidak melaksanakan rekomendasi Pansus, publik otomatis akan mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi yang dijalankan lembaga antirasuah itu.

Sebab, rekomendasi yang disusun Pansus berorientasi kepada pembenahan lembaga KPK. Pansus membuat rekomendasi berdasarkan temuan-temuan pelanggaran kinerja KPK dari 4 aspek, diantaranya aspek tata kelola anggaran, kelembagaan, SDM dan kewenangan penegakan hukum.

"Kalau tidak dilaksanakan berarti kan KPK-nya komitmen pemberantasan korupsinya dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat," tegasnya.

Konsekuensi lainnya, kata Masinton, kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK juga akan stagnan bila tidak menjalankan rekomendasi Pansus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap tidak akan pernah mampu membangun sistem anti korupsi yang kuat dan kokoh.

"Ya cuma begini-begini saja, anggaran besar, hasilnya minim, cuma semangat menangkap orang sebanyak-banyaknya tapi minim dalam mengembalikan kerugian negara sebesar besarnya," ujarnya.

Salah satu rekomendasi yang menjadi sorotan adalah usulan pembentukan dewan pengawas KPK. Namun, rekomendasi soal dewan pengawas KPK akhirnya dibatalkan.

Anggota Komisi III DPR ini menuturkan, rekomendasi tersebut tetap dibatalkan meskipun Pansus telah mendapat legalitas dari MK.

"Itu nanti, kita belum ke sana. Tetapi ada yang harus dibenahi oleh KPK baik itu dari berdasarkan temuan-temuan yang ada dalam Pansus Angket dari mulai tata kelola barang rampasan, tata kelola SDM-nya, tata kelola anggaran dan juga sistem penegakan hukumnya," ungkapnya.

Untuk ke depan, Pansus mengusulkan pembentukan dewan pengawas yang terintegratif. Dewan pengawas tersebut tidak hanya berlaku bagi KPK, melainkan semua lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Usulan itu muncul setelah Pansus Angket KPK berkonsultasi dengan para pakar dan ahli hukum serta masyarakat sebelum menyusun rekomendasi akhir.

"Itu nanti dilakukan bukan hanya untuk KPK tapi dewas itu diusulkan secara integratif dia, baik terhadap KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tambah Masinton.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi yang diajukan pegawai KPK terkait Pasal Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD (MD3). MK menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Putusan dibacakan dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2).

Tiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, dan 40/PUU-XV/2017. Perkara nomor 36 dimohonkan oleh gabungan mahasiswa dan dosen fakultas hukum yang menamai diri mereka Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

Sementara itu perkara nomor 37 diajukan oleh Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif Lira Institute, dan perkara nomor 40 dilakukan oleh sejumlah pegawai KPK.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya