Mantan pimpinan KPK sebut Pemprov DKI terindikasi korup
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan ada dugaan koruptif yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Seperti pada laporan BPK pada tanggal 31 Mei 2016 yang menyebutkan pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menyajikan saldo aset tetap per 31 Desember 2015 senilai Rp 363,58 triliun. Namun, pengendalian pengelolaan aset tetap masih belum memadai yaitu pencatatan aset tidak tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi akuntansi sehingga berisiko salah saji," papar Bambang di Posko Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug No 6, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/12).
Kedua, Bambang mengatakan resume hasil pemeriksaan BPK menyebutkan Pemprov DKI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 15 temuan. Dari temuan tersebut BPK menyebutkan ketidakpatuhan senilai Rp 374 miliar yang terdiri dari indikasi kerugian daerah senilai Rp 41 miliar, kekurangan penerimaan senilai Rp 5,8 miliar, dan administrasi senilai Rp 327 miliar.
"Atas temuan tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti dengan menyetorkan ke rekening-rekening kas daerah senilai Rp 3,3 miliar," ujar Bambang.
Dalam resume pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, BPK menemukan aset tetap Dinas Pendidikan Provinsi DKI senilai Rp 15 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Pemprov DKI belum melakukan penagihan secara memadai atas kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh 1.370 pemegang SIPPT berupa tanah seluas 16,84 juta meter persegi," lanjut Bambang.
Terakhir dalam laporan BPK tanggal 17 Juni 2015, sebagaimana laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta menyajikan saldo aset lainnya berupa kemitraan pihak ketiga senilai Rp 3,58 triliun. BPK belum dapat meyakini pencatatan aset lainnya kemitraan dengan pihak ketiga karena tanah dan bangunan yang dikerjasamakan senilai Rp 1,6 triliun dicatat tidak berdasarkan dokumen sumber yang merinci aset.
"Selanjutnya sewa dan pinjam pakai BPKD senilai Rp 492, 25 miliar belum dicatat dan diamankan secara memadai. Catatan dan data yang tersedia tidak memungkinkan BPK melaksanakan prosedur pemeriksaan yang memadai untuk memperoleh keyakinan atas saldo aset lainnya kemitraan pihak ketiga," tutup Bambang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya