Mahfud MD: Sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Demokrat
Merdeka.com - Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai kisruh penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB itu digelar sejumlah kader dicopot DPP Partai Demokrat seperti Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie
Mahfud menyebut, pemerintah tidak bisa melarang maupun mendorong kegiatan kader Demokrat di Deli Serdang karena terbentur Undang-undang Nomor 9 Tahun 1991. Undang-undang itu sendiri mengatur mengenai kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud lewat akun twitternya, Sabtu (6/3).
Mahfud mencontohkan sikap yang sama juga dilakukan pemerintah era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata dia, pemerintah tidak melarang kegiatan kader PKB yang ingin ambil alih PKB dari Abdurahman Wahid alias Gusdur pada tahun 2003 lalu.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujar dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional dari digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3). Demokrat mengirimkan surat permohonan itu kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.
Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya. Alasan perlindungan hukum itu karena Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta. Kongres V itu dihadiri seluruh pemilik suara sah dari Ketua DPD, Ketua DPC, Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar AD/ART dan pelaksanaannya mencapai kuorum.
Kongres V itu juga memilih secara aklamasi AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025. AD/ART dan kepengurusan partai juga sudah mendapatkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Surat Keputusan Menkumham pun telah terbit.
Sementara hasil KLB memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat periode 2021-2025. KLB juga mengukuhkan Sekjen Partai Demokrat periode 2005-2010, Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnya"Apapun hasil dari pilpres, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaMahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar Mahfud MD akan mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam beredar luas.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengaku sudah berkemas barang pribadi untuk keluar dari rumah dinas Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMahfud berjanji untuk mengesahkan UU Masyarakat Hukum Adat.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut 3 Mahfud MD kaget dengan rencana besar Cak Imin ingin membangun 40 kota selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD berjanji bakal membentuk Lembaga Peradilan Khusus Agraria jika terpilih menjadi Wapres.
Baca Selengkapnya