Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Presiden sudah melindungi dengan membiarkan Setnov ditahan

Mahfud MD: Presiden sudah melindungi dengan membiarkan Setnov ditahan Rapat panitia khusus hak angket KPK di Parlemen Senayan. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) atas dugaan kasus korupsi e-KTP pada Minggu (19/11) malam. Menanggapi ditahannya Setnov, mantan Ketua MK, Mahfud MD menilai sebaiknya Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR RI.

"DPR itu milik kita (rakyat). Kalau tidak mau mundur, saya minta (Setnov) dipecat saja. Masak DPR nggak punya ketua, masak DPR ketuanya ditahan," ujar Mahfud MD di Kepatihan, Yogyakarta, Senin (20/11).

Mahfud menjabarkan, jika Setnov tidak perlu lagi meminta perlindungan hukum pada Presiden maupun kepolisian. Sebab, lanjut Mahfud, selama ini sudah mendapatkan perlindungan.

"Presiden sudah melindungi penegakan hukum pada Ketua DPR dengan membiarkan ditahan. Presiden sudah melindungi, coba kalau pakai hukum rimba," urai ahli hukum tata negara ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Setnov ditahan oleh KPK pada Minggu (19/11). Setnov nampak meninggalkan RSCM Kencana, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.26 WIB. Saat meninggalkan RSCM, Setnov nampak menggunakan kursi roda.

Sebelumnya, Novanto sempat meminta perlindungan ke Presiden, Kapolri hingga Jaksa Agung usai menjalani pemeriksaan di KPK. Hal ini disampaikan saat ditanya apa langkah yang akan diambil olehnya usai dipindahkan ke rutan KPK.

"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," kata Setnov yang memakai rompi oranye.

Setya Novanto ditahan selama 20 hari terhitung 17 November sampai 6 Desember di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Novanto adalah tersangka kasus korupsi KTP Elektronik yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP