M Taufik Sebut Amplop Berisi Uang yang Dibawa Staf untuk Saksi di TPS
Merdeka.com - Politikus Gerindra yang juga caleg DPRD DKI, M Taufik, menjelaskan kabar penangkapan stafnya, Charles Lubis, atas dugaan politik uang. Penangkapan dilakukan di depan posko pemenangan Taufik.
Taufik menjelaskan uang dalam amplop yang disita petugas Bawaslu adalah uang saksi sebagai ongkos politik dan itu telah diatur oleh undang-undang.
"Jadi kami itu boleh menurut undang-undang memang memberikan uang kepada saksi baik tingkat RW, Kecamatan, karena itu bagian dari ongkos politik. Jadi, kalau tiba-tiba seperti ini saya kira semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja," ujar Taufik di kantor Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Taufik mengaku langsung menghubungi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wilayah Jakarta. Menurut pihak Bawaslu Jakarta, apa yang dilakukan Charles membawa amplop berisi uang tidak masuk kategori politik uang.Uang atau biaya saksi telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan soal saksi ini tertuang pada Pasal 351 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bunyi dari Pasal tersebut adalah
Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh KPPS.
Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.
Penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh dua orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.
Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau pemilu yang telah diakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Saksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dan pasangan calon/tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau alon anggota DPD kepada KPPS.
Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilatih oleh Bawaslu.
Pada pasal tersebut saksi yang berasal dari Bawaslu mendapat honorarium dengan menggunakan APBN. Lain halnya saksi partai politik yang biayanya ditanggung oleh partai itu sendiri.
Polemik soal dana saksi partai politik sebelumnya pernah dibahas di tingkat pemerintah, eksekutif dan legislatif. Partai politik meminta agar honorarium saksi partai ditanggung APBN. Namun hal itu tak terealisasi karena dianggap membebankan anggaran negara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaJPPR menemukan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaJika berbicara hukum maka kuncinya adalah bukti, sehingga harus dibedakan dengan politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya"Hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan di jajaran kepolisian," kata Djuhandhani
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya