Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Merdeka.com - Rancangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri baik dalam Pilkada atau Pemilu Legislatif disebut sebagai salah satu upaya KPU dalam menghapuskan diskriminasi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, Selasa (29/5).
Titi mengatakan, dalam PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, ada klausul yang melarang calon punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual serta anak mencalonkan diri. Sedangkan aturan yang sama tak berlaku bagi Caleg.
Sementara pada 2019 akan digelar Pemilu serentak baik untuk anggota DPD, DPR, DPRD sampai Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi sinkronisasi pengaturan ini justru upaya KPU untuk memastikan bahwa pengaturan persyaratan pencalonan itu tidak diskriminatif dan adil bagi semua posisi yang berkontestasi di 2019," jelasnya di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan.
Titi menegaskan, keyakinannya bahwa yang dilakukan KPU sebagai bagian dari kepastian sinkronisasi hukum di tengah penyelenggaraan Pemilu serentak. Karena akan menjadi diskriminatif jika di dalam Pemilu serentak persyaratan pencalonan justru berbeda.
"Pasal 169 huruf d UU Nomor 7 2017 mengatur larangan Capres dan Cawapres yang pernah melakukan tindak pidana korupsi dan lainnya. KPU juga sudah menetapkan PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang pencalonan DPD yang juga melarang calon DPD yang punya latar belakang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual dan anak," paparnya.
Terkait perbedaan pandangan di tingkat eksekutif dan legislatif soal aturan ini, Titi berharap semangat KPU tidak surut untuk menerapkan aturan ini. Bagaimanapun telah ada jaminan bagi KPU untuk membuat teknis kepemiluan yang diatur dalam UU. Di samping KPU adalah institusi mandiri.
"Kemandirian KPU dibuktikan dengan pembuatan keputusan yang sesuai dengan apa yang mereka yakini. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan peraturan KPU, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh," jelasnya.
Berbagai kritik menurutnya menjadi ujian kemandirian bagi KPU agar semakin kuat. KPU harus tetap teguh memegang kemandirian dan keyakinannya untuk memberlakukan aturan itu.
"Dalam catatan 20 tahun reformasi kami kan salah satu tuntutannya pemberantasan KKN, semua aktor negara mesti ambil peran untuk merealisasikan amanat mendasar reformasi," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKetua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya