Lanjutan sidang ajudikasi, PBB hadirkan Waketum MUI & Margarito Kamis sebagai saksi
Merdeka.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melanjutkan sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sidang ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung.
Sidang dipimpin oleh majelis pemeriksa yang juga Ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, dan Rahmat Bagja. Serta Komisioner KPU Hasyim Asyari, yang didampingi kuasa hukum KPU, Ali Nurdin selaku pihak termohon.
Dari pemohon, nampak Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra. Agenda sidang kali ini membeberkan keterangan dua saksi ahli yang diajukan pihak pemohon yakni PBB. Dua saksi ahli tersebut adalah Wakil Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainal Arifin Hoesein dan Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis.
"Sidang kali ini mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Dalam hal ini, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Akhirnya PBB tak bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Yusril pun protes dan mengajukan ajudikasi.
Sebelumnya, pada sidang sengketa ajudikasi sengketa Rabu (2/3), PBB juga telah menghadirkan saksi fakta yakni ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Manokwari Selatan Hamid Paulus, Sekretaris DPC PBB sekaligus LO (Liasion officer) Manokwari Selatan Iswan, Wakil Ketua DPW PBB sekaligus LO Papua Barat, Wakil Sekretaris DPC PBB di Pali Sumsel, dan anggota Kabupaten Kolaka Utara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya