Kubu Ical menang, Nurdin Halid digendong dan sujud di pengadilan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akhirnya memenangkan gugatan yang dilayangkan DPP Partai Golkar versi Munas Bali kepada Menkum HAM. Mendengar putusan itu, kubu Ketua Umum Aburizal Bakrie (Ical) meluapkan kegembiraan di ruang pengadilan.
Pantauan merdeka.com di PTUN Jakarta, Senin (18/5), kubu Ical yang dikomandoi Ketua Umum Nurdin Halid memekikkan "Allahuakbar" sebagai ekspresi kegembiraan. Di tengah keriuhan itu, Nurdin yang mengenakan kemeja partai warna kuning digendong beberapa pendukungnya.
Tak lama setelah diarak oleh pendukungnya, bekas ketua umum PSSI itu langsung sujud di lantai pengadilan. Aksi Nurdin ini menyita perhatian para pewarta foto yang kemudian mengabadikan momen tersebut.
Seperti diberitakan, PTUN DKI Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kepengurusan Golkar. Artinya, PTUN membatalkan SK Menkum HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kubu Agung Laksono pimpin kepengurusan Golkar.
Hakim PTUN dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti yang dimulai sidang putusan pada Pukul 13.10 WIB. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Ical, termasuk soal mencabut SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Riau.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukungan tersebut dari kumpulan dari kader Partai Golkar, PPP dan PAN.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) menegaskan sikap politiknya mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDoli mengatakan Partai Golkar terus melihat bagaimana perkembangan dinamika politik saat ini.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, ia tetap menghargai pilihan politik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaUntuk target kemenangan di Pulau Dewata pihaknya optimis bisa meraih suara yang signifikan di Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak menjawab lugas mengenai posisi partainya pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya