KPU Usulkan Perppu Baru Pilkada, Atur Larangan Kerumunan Massa saat Kampanye
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz usul pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Perppu itu bisa mengatur larangan serta sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada masa kampanye.
"Iya (lewat Perppu), salah satu alternatif dengan menambah larangan kampanye yang mengakibatkan kerumunan serta dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Viryan kepada wartawan, Jumat (18/9).
Menurutnya, tidak cukup bila mengandalkan himbauan dan pakta integritas untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Tetapi, ada larangan yang disertai sanksi. Dia bilang, fenomena ratusan ribu orang berkerumun selama masa kampanye menjadi lampu merah.
"Adaptasi tidak mudah dan perlu mengatur secara ketat serta adanya sanksi," kata Viryan.
Dirinya juga menyinggung soal konser musik saat masa kampanye. Viryan mengatakan, konser musik bisa dilakukan secara daring.
"Prinsip utamanya, sedapat mungkin dilakukan secara daring dan melarang semua yang berpotensi membuat kerumunan. Misalnya, konser daring seperti Didi Kompot kan bisa," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di gedung KPU
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca Selengkapnya