Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan

KPU masih temukan dukungan ganda calon perseorangan Husni Kamil Manik . ©2014 Merdeka.com/Jatmiko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menemukan sejumlah kasus dukungan ganda bagi calon independen atau perseorangan terkait pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui adanya dukungan ganda tersebut dalam dua jenis, yaitu dukungan ganda internal dan dukungan ganda antarcalon.

Dia mengatakan bahwa dukungan ganda yang berada di internal akan langsung dihapus kegandaannya dan kemudian dinyatakan sebagai syarat dukungan yang berkurang.

"Tapi untuk (dukungan) ganda antarcalon, maka data itu masih diturunkan ke lapangan. Dukungan yang lebih dari satu itu 'invalid'," kata Husni, Rabu (22/7).

Dia mencontohkan dengan temuan di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, di mana terdapat calon yang dukungan ganda di internalnya mencapai puluhan ribu.

"Belum lagi ketika diperiksa ganda antarcalon, ada belasan ribu dukungan. Jadi rapor itu yang diberikan kepada masing-masing pasangan calon dan mereka punya kesempatan satu kali untuk memperbaikinya, tidak langsung didiskualifikasi," kata Husni dilansir Antara.

Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015, KPU Daerah menetapkan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Untuk calon perseorangan dalam pemilihan setingkat bupati dan wakil bupati, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, jumlah penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen, jumlah penduduk lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen, dan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Selain itu, Husni menegaskan kembali bahwa proses pilkada serentak tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, terutama terkait dengan periode pendaftaran pasangan calon yang akan dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015.

"Jika hanya ada satu pasangan calon, maka dibuka kesempatan tiga hari berikutnya. Kalau tidak ada maka kemudian pilkada diundur pada jadwal berikutnya," ucapnya.

Husni juga mengatakan bahwa situasi tersebut apabila terjadi tidak akan berpengaruh terhadap syarat untuk calon perseorangan.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU

Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan

Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Pakar Nilai Sanksi DKPP kepada Ketua KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Menurutnya, paslon 02 itu juga harus diakui memiliki dua titik noda soal etik.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024
Giliran Universitas Bung Karno Keluarkan Petisi Tolak Penyalahgunaan Kekuasaan di Pemilu 2024

KPU, Bawaslu, DKPP serta organ yang berada di bawahnya diinginkannya bersikap independen

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya