KPU Kurangi Jumlah Pendukung di Ruang Debat Menjadi 50 Orang
Merdeka.com - KPU RI berencana mengurangi jumlah pendukung atau penonton yang berada di ruang debat dari sebelumnya 100 menjadi 50 untuk masing-masing pendukung capres. Ketua KPU Arief Budiman menyebut pengurangan itu untuk menjaga situasi debat lebih tenang dan kondusif.
"Usulan dari Bawaslu juga tadi sudah disampaikan karena debat ini supaya bisa lebih tenang, lebih nyaman, dan lebih fokus. Jumlah pendukung diusulkan nanti dikurangi, nanti jumlahnya ya kurang lebih 50-an saja dari masing-masing pasangan calon," kata Arief di Gedung KPU RI, Rabu (20/2).
Pada debat ketiga yang berlangsung 17 Maret mendatang, KPU akan memperketat pengamanan bagi para undangan yang masuk ke ruangan debat agar tidak ada membawa atribut kampanye. Selain itu akan ada koordinator yang berjaga-jaga di kursi penonton.
"Catatannya diperlukan nanti koordinator atau floor manager dari masing-masing pihak sehingga nanti kalau terjadi sesuatu yang harus segera diselesaikan nanti floor manager dari masing-masing pihak yang akan menyelesaikan catatan-catatan yang harus diselesaikan saat itu," ujarnya.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU memastikan, format debat masih sama yakni berlangsung selama enam segmen dengan total durasi 150 menit.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca Selengkapnya11 orang yang akan bertugas sebagai panelis untuk menggodok daftar pertanyaan debat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terkait dengan moderator, tema hingga panelis dalam debat nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi pada Rabu, 17 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnya