KPU Ingatkan Capres-Cawapres dan Parpol Serahkan LPPDK Sebelum 2 Mei
Merdeka.com - KPU membeberkan jadwal penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) calon presiden. Dijadwalkan paslon akan menyerahkan LPPDK pada awal Mei 2019.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, paslon 01 Joko Widodo-Maruf Amin akan menyerahkan laporan pada 1 Mei 2019. Sementara pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menyerahkan pada 2 Mei 2019.
"Rencananya paslon 01 pada 1 Mei dan paslon 02 pada 2 Mei, mereka kan menyampaikan informasi awal," ujar Hasyim di kantor KPU RI, Jumat (26/4).
Hingga saat ini, kata Hasyim, belum ada parpol yang menyerahkan laporan LPPDK. "Belum ada, semula rencana sudah ada yang mau menyerahkan tapi belum jadi," kata Hasyim.
KPU membuka penyerahan LPPDK sejak selesai yakni 17 April hingga 2 Mei. Ketua KPU Arief Budiman mengingatkan capres-cawapres untuk melaporkan LPPDK. Sebab jika tidak melaporkan, KPU bisa membatalkan keterpilihan mereka.
"Laporan akhir dana kampanye ya, sering disebut LPPDK atau laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye itu. Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan," kata Arief.
"Jadi kalau laporan awal dana kampanye dia tidak menyerahkan keikutsertaannya sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan. Tetapi kalau laporan akhir, keterpilihannya bisa dibatalkan. Regulasinya begitu," tambah Arief.
KPU terus mendorong kepada paslon capres-cawapres dan semua parpol untuk segera menyerahkan LPPDK sebelum 2 Mei.
"Serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat. Tidak ada (toleransi), pokoknya sesuai waktu yang sudah ditentukan," jelas Arief.
Diketahui, peserta pemilu yang wajib menyerahkan LPPDK. LPPDK paling lambat 15 hari setelah hari pencoblosan 17 April lalu atau 2 Mei 2019.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaKPU Pertimbangkan Cawapres Dampingi Capres di Sesi Closing Statement Debat Terakhir Pilpres
KPU menambah durasi untuk segmen terakhir debat kelima Pilpres 2024, dari awalnya dua menit menjadi empat menit.
Baca SelengkapnyaKPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Terbaru Debat Pilpres: Capres-Cawapres Tak Boleh Bertanya Pakai Singkatan
KPU menyebut, aturan ini dikeluarkan demi menghindari polemik berkelanjutan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBegini Jadwal dan Tahapan Pilpres 2024 jika Berjalan Dua Putaran
Pemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Dinonaktifkan, PSU Diambil Alih KPU RI
KSK dilakukan pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 dan TPS pada Minggu tanggal 10 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan Pemantau Pemilu Asing Bakal Cek Pencoblosan Capres dan Cawapres 14 Februari
Kunjungan pemantau pemilu asing itu merupakan program KPU bernama Indonesia's Election Visit.
Baca SelengkapnyaKPU Surakarta: Cawapres Gibran Bakal Nyoblos di TPS 34 Manahan
KPU Surakarta belum menerima informasi apakah Presiden Jokowi dan keluarga juga akan mencoblos di Solo.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnya