KPU diminta tak diskriminasi partai baru dalam verifikasi peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampouw menilai, sebaiknya verifikasi keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2019 menggunakan sistem sensus. Hal ini dinilai mampu mencegah adanya praktik manipulasi data dari partai politik.
"Semestinya model sensus ini diterapkan, sebab tidak ada ruang lagi bagi partai politik untuk melakukan manipulasi," kata Jeirry dalam pesan singkatnya, Rabu (30/8).
Dia mengingatkan, KPU seharusnya tidak membedakan partai lama dan partai baru dalam verifikasi politik. Dimana dalam UU Pemilu yang baru, parpol yang diverifikasi hanya partai baru, sementara yang sudah lolos parlemen, tak perlu lagi verifikasi.
"Kalau itu hanya diberlakukan bagi partai baru, jelas terlihat ada diskriminasi. Saya tidak setuju dengan itu. Karena prinsipnya peserta pemilu harus setara dan diperlakukan sama," kata Jeirry.
Apalagi, kalau partai politik yang punya wakil di DPR tidak menginginkan diverifikasi, kata dia, jelas bahwa ada pelanggaran prinsip terkandung di dalamnya.
"Kalau satu partai politik diverifikasi yah yang lainnya juga harus diverifikasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri membahas konsultasi Peraturan KPU terkait verifikasi partai politik pemilu 2019 di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/8) lalu.
Dalam kesempatan itu, Komisi II DPR meminta kepada KPU di dalam PKPU untuk menggunakan sistem sensus terhadap verifikasi anggota partai calon peserta pemilu.
Padahal, pada Pemilu 2009 dan 2014 sistem yang digunakan untuk verifikasi faktual adalah sistem sampling, di mana akan diverifikasi 10 persen dari jumlah anggota yang disetorkan.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, hal itu menimbulkan kecurigaan, seperti ada motif untuk menghalangi dan ketakutan terhadap kehadiran partai baru seperti PSI.
Toni menegaskan, salah satu alasan Komisi II DPR di dalam UU Pemilu yang menyebutkan dasar parpol lama tidak diverifikasi adalah karena persyaratan sama dengan Pemilu 2014.
"Nah, sementara mereka meminta KPU untuk memperlakukan perbedaan tata cara verifikasi calon peserta pemilu 2019 dengan apa yang mereka lakukan di Pemilu 2014," kata Toni.
Jika permohonan Komisi II DPR ini dikabulkan, lanjut Toni, KPU dalam PKPU mestinya berlaku untuk semua parpol, baik yang baru atau papol lama yang telah lolos 2014 harus diverifikasi ulang anggotanya dengan sistem yang sama, yaitu sensus.
"Apapun persyaratan KPU tentang model verifikasi politik PSI siap menghadapinya. Tapi, kami juga menuntut konsistensi DPR dan KPU soal verifikasi parpol ini," tegas Toni.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Paling Lambat 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Quick count hasil sementara perolehan suara pemilu sudah dilakukan sejumlah lembaga survei menggambarkan hasil peta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaMengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaUsai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnya