KPU diharap netral dan jeli sikapi persoalan Pilkada Intan Jaya
Merdeka.com - Sekretaris tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Kabupaten Intan Jaya, Aner Maisini mengatakan, proses rekapitulasipemungutan suara telah selesai dilakukan secara keseluruhan di Intan Jaya. Proses pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara di Intan Jaya, menurut Aner telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dilontarkan Aner sebagai respon terhadap pernyataan Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang menyatakan tiga kabupaten di Provinsi Papua belum menetapkan hasil pemungutan suara pilkada 2017.
"Saya ingin klarfikasi terkait komentar Komisioner KPU RI bahwa Provinsi Papua ada tiga kabupaten yang belum menyelesaikan rekapituasi suara, salah satunya Kabupaten Intan Jaya. Ini tidak benar. KPU mendapatkan informasi sepihak yaitu KPUD Intan Jaya," kata Aner dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3).
Lebih jauh, Aner menjelaskan, terdapat tujuh TPS di Distrik Sugapa dan Agisika yang oleh KPU RI dinilai belum menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara. Padahal, tujuh TPS yang berada di Kampung Emondi TPS 1,2,3,4 dan kampong Soali, Unabundoga dan Tuasiga Distrik Agisika, sudah melakukan pemungutan suara.
Namun rekapitulasi suara tujuh TPS itu tidak bisa dilakukandi tingkat distrik atau PPD lantaran dokumen C1 KWK diduga dibawa kabur oleh tim dari pasangan calon nomor urut tiga.
"Proses pemilihan sudah berjalan sesuai perundang-undangan yang ada dan di TPS-TPS tersebut sudah dilakukan pencoblosan atau pemungutan suara. Hanya saja, formulir C1 KWK hologram dibawa lari oleh mereka," tambahnya.
Ia melanjutkan, atas kejadian tersebut, pihak PPD memberikan waktu dua hari untuk mengembalikan formulir Negara yang dibawa lari tersebut. Namun pihak tim paslon nomor urut tiga tidak kunjung mengembalikan formulir C1 KWK tersebut sehingga pihak PPD mengeluarkan berita acara bahwa hasil pemungutan suara di seluruh TPS tersebut dinyatakan sebagai suara tidak sah secara keseluruhan.
"Pihak Panwas Kabupaten Intan Jaya melalui surat Nomor 01/PPD-DIST-AG/II/2017 juga menyatakan bahwa hasil pemungutan dan penghitungan di TPS-TPS tersebut sebagai suara tidak sah," katanya.
Pencurian dokumen C1 KWK, C1 Lampiran KWK dan C Plano Berhologram itu juga terdapat dalam berita acara yang ditulis oleh Panwas Kabupaten Intan Jaya. Aner menjelaskan aksi membawa kabur dokumen tersebut diduga perintah dari paslon nomor urut 3 kepada timnya dan Ketua KPUD Intan Jaya, Linus Tabuni yang merupakan saudara kandung calon bupati nomor urut 3, Natalis Tabuni.
"Kami berharap KPU RI bersikap netral dan lebih jeli melihat persoalan di daerah. Sebab sangat berdampak pada kehidupan masyarakat dan berpotensi memicu ulang konflik horizontal," tegas Aner.
Kasus sengketa Pilkada Intan Jaya sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Menurut agenda, Majelis Hakim akan menggelar sidang untuk pengambilan keputusan pada tanggal 3 April mendatang.
Kondisi terkini di Intan Jaya masih belum reda sepenuhnya pasca bentrokan antar warga yang menelan korban jiwa.
"Saya berharap MK akan memberikan keputusan yang adil dan objektif demi keselamatan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pilkada Intan Jaya diikuti empat pasangan calon yaitu pasangan Bartolomius Mirip-Deni Miagoni, Yulius Yapugau-Yunus Kalabetme, Natalis Tabuni-Robert Kobogoyau dan pasangan Thobias Zonggonau-Hermanus Mahoni.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya