KPU: Batasan Menyerang Personal di UU Pemilu Terkait SARA dan Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Calon presiden nomor urut 01, Jokowi dianggap menyerang personal calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto saat debat capres yang digelar Minggu (17/2). Saat itu, Jokowi menyinggung soal Prabowo yang memiliki lahan di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare dan 120.000 hektare di Aceh Tengah.
Atas pernyataan itu, Jokowi dilaporkan oleh barisan pendukung Prabowo Subianto ke Bawaslu. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c, di mana larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman menjelaskan batasan pertanyaan dalam debat yang boleh dilontarkan oleh kandidat calon presiden. Menurutnya, ada ketentuan soal menyerang personal.
"Di Undang-Undang itu ada, tidak menyerang personal, tapi di Undang-Undang itu yang ada (pernyataan) mengandung SARA, dan ujaran kebencian," kata Arief di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Undang-Undang dimaksud Arief yakni UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, di pasal 280. Dalam pasal tersebut tertera 10 poin mengenai larangan bagi calon untuk menghina seseorang berdasar agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain.
Arief mempersilakan protes dilakukan kubu 02 bila dalam debat kemarin pernyataan Jokowi tentang kepemilikan tanah milik negara yang disebut dikuasai Prabowo terindikasi sebagai serangan personal. Nantinya, hal tersebut akan ditelaah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan menjadi catatan evaluasi dalam debat selanjutnya.
"Kan sudah dilaporkan Bawaslu, tanya sama Bawaslu, kami nunggu hasil kajiannya," jelas Arief.
Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar menuturkan definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang.
"Jadi etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU. Di debat pertama kan juga sudah didiskusikan aturan debat ya," jelas Fritz.
Menengok pasal terkait, berikut 10 poin pemaparan hal yang tidak boleh dilakukan peserta Pemilu sesuai amanat undang-undang.
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain4. Menghasut atau mengadu domba perseorangan atau masyarakat5. Mengganggu ketertiban umum6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu
Reporter: Muhammad Radityo
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meminta agar format debat yang dibuat KPU ini diubah karena dinilai menjadi ajang saling menyerang personal.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menilai debat ketiga Pilpres 2024 lebih menampilkan saling serang personal.
Baca SelengkapnyaSaling serang dalam debat tidak masalah, tetapi yang diserang adalah kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaMahfud Md tak sepakat dengan pernyataan Presiden Jokowi tentang debat capres berisi serangan personal.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaDebat calon wakil Presiden berlangsung seru. Kehadiran Raffi Ahmad dan sang istri yakni Nagita Slavina di acara tersebut sukses mencuri perhatian.
Baca Selengkapnya