Komisi III DPR Nilai PAM Swakarsa Diperlukan Bantu Penanganan Covid-19
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk PAM Swakarsa. Kapolri telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung kebijakan Kapolri tersebut. Menurutnya, PAM Swakarsa juga diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19. Khususnya ketika PSBB DKI Jakarta diterapkan.
"Sangat perlu PAM Swakarsa karena juga membantu dalam hal ini polri untuk pengamanan lebih intensif dalam masa PSBB di DKI. Ini rangkaian untuk semua aktivitas agar menjaga tidak lebih banyak lagi yang terkena Covid-19. Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III mendukung apa yang dilakukan dan diprogramkan oleh Kapolri," ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (16/9).
Sahroni meyakini tidak akan ada tumpang tindih kewenangan. Sebab, PAM Swakarsa ini penuh diawasi oleh Polri.
"PAM Swakarsa yang diprogram Kapolri saat ini kan bagian juga diawasi oleh Polri sendiri. Jadi tidak akan tumpang tindih dan tidak akan sewenang-wenang, jadi tetap diawasi dan masyarakat juga mengawasi dengan seksama. Jadi tidak akan mungkin melakukan dengan sewenang-wenang," kata Bendahara Umum Nasdem ini.
Sahroni mempercayai Idham Azis akan menjalankan PAM Swakarsa dengan sangat baik. Dia yakin pengawasan yang dilakukan Polri terhadap program tersebut dapat berjalan lancar.
"Yang mengawasi adalah orang yang ahli dibidangnya Pak Idham Aziz memang tahu persis bagaimana mengawasi para PAM Swakarsa yang dimaksud. Kami dukung apa yang menjadi kebijakan Kapolri," pungkasnya.
Diberitakan, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.
Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling. Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.
Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPolri siap mengawal kondisivitas tahapan pemilu jelang rekapitulasi hasil suara secara nasional.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya