Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg

Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada Serentak 2018. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperbolehkan mantan narapidana (napi) korupsi dari DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hal itu tidak memperbolehkan.

Menanggapi itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meminta Bawaslu tetap konsisten dengan aturan yang ada. Sebab, kata dia, semua partai telah menandatangi pakta integritas untuk tidak mengajukan kadernya yang notabene adalah eks narapidana korupsi di Pemilu 2019.

"Semua partai tanda tangan pakta intergritas ya. Calon-calon kita yang sudah terkena masalah hukum sudah kita tak daftarkan, tapi kok ada yang boleh ada yang tidak. Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu, jangan ada yang tidak, yang boleh," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8).

Menurut Zulkifli, Bawaslu harus tetap konsisten dengan apa yang sudah disepakati. Semua itu, lanjutnya, untuk membuat masyarakat tetap percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu.

"Saya sudah teken langsung sama ketua Bawaslu. Pakta intergritas tidak lagi ini itu, banyak sekali kita baca itu. Akhirnya kita tidak memasukan caleg-caleg ya. Harus konsisten dong," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Salah satu poinnya berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

Hal ini dibenarkan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra, saat dikonfirmasi. "Iya (telah diterbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018)," ucap Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (1/7).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP
NasDem, PKB dan PKS Siap Dukung Hak Angket, Tunggu Sikap PDIP

Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya