Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot

Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme akan kembali melanjutkan pembahasan setelah berakhirnya masa reses. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Rabu (23/5) pekan depan.

"Rabu 23 Mei ya," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Syafi'i menyebut saat ini hanya tinggal satu poin yang masih belum mendapatkan titik temu antara DPR dan pemerintah. Yakni pasal terkait definisi terorisme.

"Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," terangnya.

Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada fraksi-fraksi partai di DPR apakah unsur-unsur terorisme dalam menyusun definisi terorisme akan diletakkan di batang tubuh atau dimasukkan ke penjelasan umum dari pasal tersebut.

Hanya saja, politikus Partai Gerindra ini unsur-unsur terorisme ini diletakkan dalam norma atau batang tubuh. "Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," ungkapnya.

Kemudian, kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan juga memiliki payung hukum yang jelas. Tujuannya agar ada definisi yang jelas dan detil dalam melakukan penindakan.

"Artinya kalau hukum belum berikan apa-apa maka aparat enggak punya kewenangan apa-apa. Teroris misalnya, bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa. Cuma itu saja kepentingan kita," tandasnya.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Menelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap

Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.

Baca Selengkapnya
Intervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya

Intervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya

Intervensi ini bisa dikatakan sebagai campur tangan negara diktator dalam urusan negara lain.

Baca Selengkapnya
Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Contoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi

Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya