Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Tindak Pidana Terorisme akan kembali melanjutkan pembahasan setelah berakhirnya masa reses. Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii mengatakan pihaknya telah menjadwalkan rapat pada Rabu (23/5) pekan depan.
"Rabu 23 Mei ya," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Syafi'i menyebut saat ini hanya tinggal satu poin yang masih belum mendapatkan titik temu antara DPR dan pemerintah. Yakni pasal terkait definisi terorisme.
"Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah ketok," terangnya.
Lebih lanjut, dia menyerahkan kepada fraksi-fraksi partai di DPR apakah unsur-unsur terorisme dalam menyusun definisi terorisme akan diletakkan di batang tubuh atau dimasukkan ke penjelasan umum dari pasal tersebut.
Hanya saja, politikus Partai Gerindra ini unsur-unsur terorisme ini diletakkan dalam norma atau batang tubuh. "Kalau saya dari awal tetap harus ada frasa tujuan politik, ganggu keamanan negara, konsep yang diajukan Kapolri, yang diajukan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan," ungkapnya.
Kemudian, kewenangan aparat keamanan dalam melakukan penindakan juga memiliki payung hukum yang jelas. Tujuannya agar ada definisi yang jelas dan detil dalam melakukan penindakan.
"Artinya kalau hukum belum berikan apa-apa maka aparat enggak punya kewenangan apa-apa. Teroris misalnya, bagaimana aparat hukum menetapkan orang itu teroris kalau hukumnya belum menetapkan teroris seperti apa. Cuma itu saja kepentingan kita," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPerangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaIntervensi adalah Istilah dalam Politik, Begini Penjelasan Lengkapnya
Intervensi ini bisa dikatakan sebagai campur tangan negara diktator dalam urusan negara lain.
Baca SelengkapnyaContoh Koalisi Partai Politik Sebagai Penentu Pembentukan Pemerintahan Kuat, Kenali Bedanya dengan Oposisi
Berikut contoh koalisi Partai Politik dan kenali perbedaan dengan oposisi.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca Selengkapnya