Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Sebut akan Rekomendasikan Pemakzulan Nurdin Abdullah

Ketua Panitia Angket DPRD Sulsel Sebut akan Rekomendasikan Pemakzulan Nurdin Abdullah Ketua panitia angket DPRD Sulsel Kadir Halid. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Panitia Angket DPRD Sulsel yang beranggotakan 20 orang diketuai Kadir Halid menyimpulkan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan dan perundang-undangan. Salah satu rekomendasinya adalah pemakzulan.

Kata Kadir, kurang lebih dua bulan panitia angket bekerja. Bersidang terhitung sejak 8 Juli hingga 15 Agustus dan semalam adalah sidang terakhir. Semua fraksi terlibat dalam panitia angket. Awalnya, dari 10 fraksi di DPRD Sulsel, hanya dua fraksi yakni PKS dan PDIP yang menolak angket namun karena aturan, kedua fraksi iti tetap mengirimkan perwakilannya untuk bergabung dalam panitia angket.

Ada 42 orang terperiksa termasuk Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Serta menghadirkan tiga ahli di antaranya Prof Dr Margarito Kamis, ahli hukum tata negara.

"Rekomendasi panitia angket ada 104 halaman. Sebentar rapat pimpinan dan malam nanti rapat paripurna. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan hasil analisis yuridis maka panitia angket menyimpulkan Gubernur Sulsel secara sah dan meyakinkan telah mengambil kebijakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kadir.

Hal ini diungkap Kadir saat menerima kedatangan pengunjuk rasa di lantai 2 gedung DPRD Sulsel, Jumat, (16/8) dengan tuntutan panitia angket harus rekomendasikan pemakzulan atas Gubernur Sulsel.

Antara lain kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, kata Kadir lagi, adanya pengangkatan 193 PNS atau ASN yang SK-nya ditandatangani Wagub Sulsel bukan Gubernur Sulsel, pengangkatan pejabat tinggi pratama yang tidak sesuai prosedur, sarat aroma KKN di pemerintahan, pengangkatan tim percepatan pembangunan oleh Gubernur yang tidak sesuai aturan, perjalanan dinas gubernur ke Luar Negeri dan penyerapan anggaran pendapatan daerah yang sangat kecil.

Seluruh dugaan pelanggaran perundang-undangan terbukti. Kadir menyebutkan, antara lain UU No 5 tahun 2015 tentang ASN, UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Itu semua dilanggar berdasarkan hasil persidangan termasuk UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Jadi dari rekomendasi di 104 halaman itu tambahnya, berisi delapan poin. Di antaranya, pertama, meneruskan kepada aparat penegak hukum apakah ke KPK, Kejaksaan atau Kepolisian soal unsur tindak pidananya, kedua adalah merekomendasikan pencopotan beberapa orang pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekisruhan yang terjadi di pemerintahan dan ketiga, mengembalikan pejabat tinggi pratama yang telah dicopot tidak sesuai prosedur.

Ditanya soal pemakzulan sebagaimana tuntutan gelombang demonstrasi hari ini yang berasal dari dua kelompok, Kadir mengaminkan.

"Itu (pemakzulan) salah satu yang belum saya sebut, nanti selesai rapat pimpinan, rapat paripurna, saya sebut," ujarnya tersenyum seraya menambahkan, semua tuntutan pengunjuk rasa yang datang hari ini telah diakomodir dalam rekomendasi panitia angket, tinggal menunggu keputusan setelah rapat pimpinan dan rapat paripurna.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP