Ketua MPR Minta Pemerintah Libatkan Akademisi Susun Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah supaya melibatkan akademisi dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta kerja. Bamsoet, sapaannya, mengatakan pemerintah harus menampung aspirasi publik.
"Mendorong pemerintah berkomitmen melibatkan akademisi dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, dan akan menampung aspirasi yang disampaikan sehingga peraturan turunan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara publik," kata Bamsoet dalam siaran pers, Kamis (15/10).
Selain itu, pemerintah juga diminta mensosialisasikan kepada publik bahwa ketentuan yang belum diatur dalam Omnibus Law Cipta Kerja akan ada dalam aturan turunan.
"Mendorong pemerintah untuk tetap mensosialisasikan kepada publik mengenai UU Cipta Kerja bahwa ketentuan yang belum diatur dalam UU tersebut akan diatur aturan turunannya dan penyusunan aturan turunan dilakukan paling lama tiga bulan, sehingga masyarakat perlu bersabar," terangnya.
Politikus Golkar ini juga meminta pemerintah membuka dialog dan diskusi dengan penolak UU Cipta Kerja yang akan kembali menggelar aksi unjuk rasa. Bamsoet juga meminta pendemo tidak melakukan tindakan anarkis dan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah agar membuka dialog dan diskusi dengan masyarakat terkait pelibatan dan penyampaian aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya.
Masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja disarankan menyampaikan pasal mana saja yang dianggap keberatan. Agar tuntutan tidak melebar ke arah yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Bamsoet mengingatkan masih ada mekanisme gugatan ke Mahkamah Konstitusi bagi yang menolak.
"Mengimbau masyarakat yang masih menolak sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja agar dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi/MK sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaAturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka 1,2 Juta Kuota Program Kartu Prakerja
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaIni Cara Pemerintah Urai Kemacetan Belasan Jam di Pelabuhan Merak
Belasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional
Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
Baca Selengkapnya