Kesimpulan atas Gugatan Caleg Gerindra akan Dibacakan Pekan Depan
Merdeka.com - Sidang gugatan perdata sembilan caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan memasuki pembacaan kesimpulan pada Senin mendatang, (29/7/2019).
Hal itu karena pada agenda pembuktian. Kuasa Hukum, caleg Partai Gerindra hanya memberikan bukti tertulis, tanpa mendatangkan saksi.
"Sidang ditunda dengan agenda kesimpulan, Senin besok 29 Juli 2019," kata Ketua Majelis Hakim Zulkifli, di PN Jaksel, Rabu (24/7/2019).
Sementara itu, pihak tergugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, serta turut tergugat Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap pada jawaban. Mereka pun kompak tak akan menghadiri sidang selanjutnya.
Terpisah, tim biro hukum KPU, Setya Indra Arifin mengungkapkan alasannya tidak hadir karena tetap pada jawabannya.
"Iya, sebetulnya lagi ini di MK juga. Sudah cukup lah kami pikir. Apalagi tergugatnya juga ternyata nggak hadir, kami kan cuman turut tergugat," ucap Setya.
Dijelaskan dalam permohonannya, para penggugat adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota sekaligus kader Partai Gerindra.
Penggugat juga ada caleg Partai Gerindra yang bukan kader Partai Gerindra, melainkan anggota biasa yang baru beberapa saat bergabung di partai pimpinan Prabowo Subianto itu.
Dalam permohonan disebutkan juga inti gugatan ini adalah pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih (vide Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik) oleh para tergugat karena tidak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam permohonan, para penggugat meminta majelis hakim menerima seluruh gugatannya. Kemudian, menyatakan tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I untuk Dapil 7 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Seppalga Ahmad; Penggugat II untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina; Penggugat III untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP.
Selanjutnya Penggugat IV untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela; Penggugat V untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik; Penggugat VI untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad; Penggugat VII untuk Dapil VI DPR RI-RI atas nama Prasetyo Hadi.
Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah; Penggugat IX untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono; Penggugat X untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A. OE; Penggugat XI untuk Dapil III DPR RI DKI Jakarta atas nama R Saraswati D Djojohadikusumo.
Penggugat XII untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang Selatan atas nama Li Claudia Chandra; Penggugat XIII untuk Dapil Kota Bandar Lampung 3 DPRD Kota Bandar Lampung atas nama Bernas Yuniarta; dan Penggugat XIV untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr. Irene.
Kemudian, para tergugat berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap perlu oleh para tergugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaAlur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya