Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah dari Fahri Hamzah, Harta 5 Elite PKS Terancam Dieksekusi Paksa

Kalah dari Fahri Hamzah, Harta 5 Elite PKS Terancam Dieksekusi Paksa mujahid a latief. ©2019 Merdeka.com/ady anugrahadi

Merdeka.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil lima petinggi PKS, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat dan Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi untuk hadir ke PN Jaksel, Rabu (19/6). Pemanggilan berkaitan dengan perseteruan dengan Fahri Hamzah.

Ketua PN hendak memperingati mereka untuk segera menjalani putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016. Namun, Mohamad Sohibul Iman Cs, mangkir dari panggilan tersebut.

Atas ketidakhadirannya itu, Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan, aset-aset milik Mohamad Sohibul Iman Cs terancam diambil paksa. Apabila, dalam panggilan kedua juga tak dipenuhi.

"Pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Kalau hari ini pada tanggal 19 Juni 2019, berarti Rabu depan tanggal 26 Juni 2019 pihak pengadilan akan menerbitkan surat untuk pemanggilan yang kedua kali. Kalau nanti pada panggilan yang kedua itu ternyata tidak juga datang maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi," kata Mujahid A Latief ditemui di PN Jaksel, Rabu (19/6).

Mujahid A Latief menyatakan, tim sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh para tergugat. Dalam hal ini, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi.

Misalnya, rekening dan aset yang tidak bergerak seperti, mobil, tanah dan bangunan.

"Sekarang gampang tinggal lihat nomor rekeningnya, kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai. Tapi kalau tidak ada barang bergerak itu bisa rumah, tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari lima orang yang ada di dalam gugatan," ujar dia.

Diketahui, PKS berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Namun, Mujahid A Latief menegaskan, rencana itu tidak menangguhkan eksekusi putusan pengadilan.

"PKS itu mengajukan PK atau tidak. Tapi PK itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi," tutup dia.

Sebelumnya, tim pengacara Fahri Hamzah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2019.

Pada surat itu, Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

Ada 13 poin putusan pengadilan yang harus segera dipenuhi oleh DPP PKS. Antara lain, membayar kerugian imateril sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda
Firli Bahuri Tak Hadir, Sidang Pelanggaran Etik di Dewas KPK Ditunda

Haris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Koalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu

Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Eks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar
Fahri Hamzah Nilai Bersatunya Jokowi dan Prabowo Menyatukan yang Berpecah dan Bertengkar

Fahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam
Tanggapi Replik Firli, Wakil Ketua KPK: Saya Enggak Pernah Diancam

Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Selengkapnya
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya

Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya