Jika terbukti terima mahar, PKS dan PAN terancam tak bisa usung capres - cawapres

Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lima tahun mendatang apabila terbukti menerima mahar Rp 500 miliar yang disebut-sebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 228 UU Pemilu.
"Kita harus lihat ini pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres. Kalau kita hanya mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya ke parpol dan itu juga baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
Dalam pasal 228, pada ayat 1 menyatakan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pada pasal berikutnya menyatakan apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Itu harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui persidangan.
Fritz menambahkan, partai politik dan individu yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU Partai Politik. Namun, hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.
"Ada pembatasan bantuan parpol dimana hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterima," kata dia.
Bawaslu juga belum menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye lantaran KPU belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor juga tak mengungkit hal demikian dalam laporannya.
"Pelanggaran dana kampanye baru kita bisa bicara apabila telah memunculkan pasangan calon memenuhi syarat dan dibuka rekening dana kampanye baru bisa kita terhadap pelanggaran dana kampanye," kata Fritz.
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga Uno, PKS, dan PAN ke Bawaslu atas tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief terkait mahar Rp 500 miliar. Senin (20/8), Bawaslu mulai menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada dua pelapor beserta Andi Arief.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


1.000 Prajurit TNI Membatik Pecahkan Rekor MURI
Saat membatik massal, para prajurit TNI ini nampak duduk berkelompok.
Baca Selengkapnya


Pesona Maudy Ayunda Naik Kereta Mewah Jadi Sorotan, Disebut Kayak Jennie Blackpink
Maudy Ayunda menjajal nyamannya naik kereta api mewah dari Jakarta. Aura penuh pesona pemilik nama asli Ayunda Faza Maudya itu saat di kereta tuai pujian.
Baca Selengkapnya


Kamar-Kamar Rahasia Ditemukan di Dalam Piramida Mesir, Ini Fungsinya
Penemuan ini bagian dari proyek kerjasama para ahli dari Mesir dan Jerman.
Baca Selengkapnya


45 Kata-kata Bio IG Aesthetic Bahasa Inggris Singkat dan Artinya, Medsos Dijamin Tambah Kece
Bio Instagram yang aesthetic bisa bikin profilmu makin kece. Berikut referensi kata-kata bio ig aesthetic Bahasa Inggris singkat dan artinya.
Baca Selengkapnya


Disebut Saingan Nia Ramadhani, Potret Terbaru Mikhayla Makin Cantik dan Langsing Jadi Sorotan
Mikha yang kini beranjak remaja dinilai semakin cantik dan juga langsing.
Baca Selengkapnya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya

Kebakaran Ruko di Jakpus, Dua Orang Ditemukan Meninggal
"TAT ditemukan di tangga arah lantai ke 2, sedangkan D di kamar mandi lantai 2," kata Kasudin Gulkarmat Jakarta Pusat Asril.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya

Raup Cuan 'Street Food' Jelang Senja di Depan Stasiun Sudirman
Geri telah berjualan cendol durian di Jl. Blora Sudirman sejak bulan Maret 2023.
Baca Selengkapnya

Nestapa Warga Kampung Bayam, Dijanjikan Anies Hingga Digusur Heru untuk Pildun U-17
Waktu berjalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun menawarkan warga untuk pindah ke rumah susun lain.
Baca Selengkapnya