Jawab Jokowi, Ketua Pansus RUU Antiterorisme salahkan Panja Pemerintah
Merdeka.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) antiterorisme Muhammad Syafi'i mengatakan desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait mangkraknya Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme salah alamat. Menurutnya saat ini bola penyelesaian RUU tersebut berada di pemerintah.
"Permasalahan ada di pemerintah di DPR sudah clear. Tinggal pemerintah saja. Jadi saudara Presiden Jokowi salah alamat tolong selesaikan di internal pemerintah. Perintah ini yang tidak tertib," kata Syafi'i saat dihubungi, Senin (14/5).
Politikus Gerindra itu menjelaskan, sebenarnya RUU tersebut sudah rampung 99 persen. Sedangkan satu persen yang belum selesai adalah pembahasan definisi yang sering ditunda oleh pemerintah.
"Iya, iya, dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujarnya.
"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," cetusnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra ini menuturkan, di seluruh dunia belum ada Undang-Undang yang menjelaskan tentang teroris. Padahal, tambah dia, keberadaan definisi tentang teroris dalam Undang-Undang sangat diperlukan.
"Jadi kalau hukum belum memberi amanat tentang siapa yang dimaksud dengan teroris, sebenarnya itu kesalahan yang sangat besar ketika kemudian pemerintah atau aparat menuduh orang itu teroris," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.
Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo,Jakarta, Senin (14/5).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pada huruf a dokumen itu disebutkan tiga pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah ketua umum partai. Mulai dari Ketum Gerindra Prabowo Subianto, lalu Ketum PAN Zulkifli Hasan hari ini.
Baca SelengkapnyaNetralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca Selengkapnya