Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Sebut Golput Hak, Kecuali Ikut Memobilisasi

Istana Sebut Golput Hak, Kecuali Ikut Memobilisasi TPS di museum juang taruna Tangerang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyebut, masyarakat memiliki hak untuk Golput atau tidak menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah memobilisasi atau mengajak masyarakat untuk golput. Itu pun diatur dalam undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 terkait larangan mengajak orang golput.

Hal itu dikatakan Jaleswari dalam diskusi bertajuk 'Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilu' di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Hak pilih itu sebuah kebebasan. Silakan misalkan saya atau Mas Haris (Syamsuddin Harris) Golput silakan, tetapi ketika saya menggerakkan orang memobilisasi besar-besaran orang untuk Golput itu ada aturan dalam undang-undang Pemilu," kata Jaleswari.

Meski begitu, Jaleswari mengimbau bahwa mestinya sudah menjadi tugas bersama untuk membuat publik menggunakan hak pilihnya. Sehingga angka Golput bisa ditekan.

"Apa saja pemanfaatan kita penting untuk tidak Golput, apa antisipasi kita agar kawan-kawan atau rakyat Indonesia mau melakukan hak pilihnya," ujar dia.

Jaleswari memandang bahwa Golput bisa mengabaikan kepentingan publik yang lebih besar.

"Ketika kita tidak datang itu artinya kita menggugurkan semua hak pilih kita. Padahal di sana mungkin terdapat kepentingan-kepentingan publik yang penting untuk diperjuangkan," tutur dia.

Senada dengan itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin juga membenarkan bahwa mengajak atau memobilisasi masyarakat untuk Golput dapat dikenakan pidana Pemilu. Hal itu tertuang dalam Pasal 515 UU Pemilu Tahun 2017.

Isinya, kata Afif, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara, pasal 531 UU Pemilu berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

"Terkait antisipasi, yang penting adalah jangan sampai ada warga yang sudah punya hak pilih tapi secara teknis tidak bisa menggunakan hak pilih," tandas Afifuddin.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP