Isi Perppu Pemilu: Nomor Urut Partai di Pemilu Tidak Diubah
Merdeka.com - Pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu tengah menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap UU Pemilu sebagai dampak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Salah satu poin yang turut dimasukan adalah nomor urut partai di Pemilu 2024 tidak diubah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, nomor urut partai yang lolos ke parlemen tidak diubah dari pemilu sebelumnya. Hal itu menjadi kesepakatan bersama.
"Kita sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019, itu nomor urutnya tetap," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).
Sementara, nomor urut untuk partai politik yang tidak berada di parlemen harus diundi kembali.
"Yang lain nanti akan diundi," ujarnya.
Doli menyebut selain isu nomor urut, ada lima isu yang akan masuk dalam Perppu. Yaitu penambahan jumlah anggota DPR karena bertambahnya provinsi di Papua, jumlah daerah pemilihan diubah, masa jabatan KPU daerah, serta lamanya penetapan daftar caleg tetap (DCT) dengan masa kampanye.
"Ada sekitar lima isu yang kemarin kita diskusikan," terang politikus Golkar ini.
Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusulkan nomor urut partai politik tidak diubah untuk Pemilu 2024 dan berikutnya. Usulan itu telah ia sampaikan langsung ke Komisi Pemilihan Umum.
Presiden kelima RI ini menyampaikan usulan di hadapan petinggi KPU dan Bawaslu, serta Presiden Joko Widodo di saat pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai menteri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
"Jadi dari pihak PDI Perjuangan, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, karena ini mengikat dengan masalah perundangan, tapi pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," ujar Megawati dikutip dari siaran pers pada Sabtu (17/9).
Megawati melihat KPU sangat mengerti keinginannya tersebut. Megawati menjelaskan, misal PDIP pada pemilu legislatif lalu mendapatkan nomor tiga dan terus memakainya. Partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu, seperti PDIP dengan nomor 3-nya.
"Sehingga dengan demikian, suatu saat kedepannya nomor itu kepegang terus. Sehingga tentunya dari sisi pendidikan pembelajaran kepada rakyat, rakyat itu kan nantinya sudah pasti bertanya-tanya. Usulan ini kan kalau saya lihat ini prinsip sangat bisa dimengerti," papar Megawati.
Keuntungan dari tidak diubahnya nomor urut akan membantu partai politik berhemat. Partai tidak lagi perlu membuat alat peraga dan spanduk baru karena bisa menggunakan sisa pada pemilu sebelumnya.
"Belum tentu mau ya itu. Saya enggak tahu. Tetapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomornya yang berbeda," tutup Megawati.
(mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnya