Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini pesan Hanura untuk Bamsoet yang didapuk jadi ketua DPR

Ini pesan Hanura untuk Bamsoet yang didapuk jadi ketua DPR Bambang Soesatyo . merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Nurdin Tampubolon menyampaikan sejumlah pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh Bambang Soesatyo setelah dilantik menjadi Ketua DPR. Bamsoet diminta menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum rampung di Badan Legislasi (Baleg) maupun komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Tata kelola penyelesaian RUU itu harus segera diperbaiki dengan mengikuti ketentuan dari UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Karena aturannya hanya 20 hari di Bamus tingkat harmonisasi kemudian kalau ada hal-hal teknis yang perlu dibicarakan itu maksimum tiga bulan sejak diterimanya daripada Baleg daripada UU tersebut," kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).

Tugas kedua yakni memperbaiki tata kelola penganggaran agar lebih efisien. Dia ingin penganggaran di DPR dilakukan dengan berbasis kinerja. Terakhir, Bamsoet harus memastikan fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja eksekutif berjalan baik, yaitu melaksanakan amanah UU.

"Bagaimana pengawasan atau kontrol daripada pelaksanaan UU yaitu penganggaran dan lain sebagainya sehingga nanti tidak ditemukan lagi hal-hal tidak efisien di dalam pembangunan kita," ujar Nurdin.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menetapkan Ketua komisi III Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai Ketua DPR menggantikan Setya Novanto. Keputusan itu diambil setelah melakukan rapat internal dan komunikasi dengan Dewan Kehormatan, Dewan Pakar, dan Dewan Pembina Partai Golkar.

"Sehingga secara resmi kami sampaikan beberapa keputusan tentang penetapan pak Bambang Sesatyo sebagai ketua DPR," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan dari beberapa nama yang sempat beredar di media massa, seluruhnya pantas menggantikan Novanto sebagai Ketua DPR. Namun pada akhirnya seluruh jajaran partai beringin memutuskan Bamseoet sebagai pemimpin parlemen.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah

Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah

Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029

Sesuai Arahan Megawati, Hasto Sebut Puan Maharani Akan Jadi Ketua DPR 2024-2029

"Mba Puan merupakan Ketua DPR selanjutnya sesuai dengan arahan dari Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," ujar Hasto

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya