Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada

Ini kata Bawaslu soal ucapan SBY terkait ketidaknetralan TNI-Polri di Pilkada Gerakan Pasar Murah Demokrat. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan mengomentari lebih jauh terkait dugaan kecurangan dan ketidaknetralan aparat jelang Pilkada serentak 27 Juni 2018 yang dikemukakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Anggota Bawaslu RI Afifudin mengatakan, ada baiknya pernyataan SBY dikuatkan dengan laporan dan membawa bukti-bukti kecurangan ke Bawaslu. Dengan begitu pihak Bawaslu bisa menindaklanjuti dan membuktikan kebenaran soal dugaan tersebut.

Dia menambahkan, sampai sejauh ini tepatnya sampai sore ini belum ada laporan masuk dari SBY.

"Belum ada. Pernyataan Pak SBY belum didukung dengan laporan ke Bawaslu. Sebetulnya kalau pernyataan itu ditujukan untuk ditindaklanjuti tinggal datang ke kami. Kalau Pak SBY ada temuan yang bisa ditindak, kami sangat terbuka menerima bukti-bukti, aduan dan lain lain," kata pria yang akrab disapa Afif di kantornya, Jakarta, Senin (25/6).

Afif menuturkan, pihaknya tidak ingin terjebak dalam perang isu yang seringkali muncul jelang Pilkada. Afif pun mengimbau kepada para tokoh ataupun petinggi Parpol tidak mengeluarkan pernyataan yang hanya menimbulkan polemik.

"Ini kan kita juga harus pahami situasi di mana perang isu perang antar tim juga di situasi terakhir jelang pemilihan ini bisa menentukan. Jadi kami juga enggak mau terjebak untuk kemudian menyikapi semuanya," beber Afif.

Terakhir Afif menegaskan, setiap laporan akan ditindaklanjuti. Pihaknya tidak melihat laporan tersebut datang darimana. Yang jelas, kata Afif, selama dikuatkan dengan bukti dan ditemukan adanya tindak pidana pemilu dipastikan akan ditindaklanjuti.

"Intinya kami terbuka dan memposisikan semua posisi yang sama. Kalau ada laporan, kalau ada temuan, akan kami tindaklanjuti. Begitu ya," dia menambahkan.

Reporter: Moch Harunsyah

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran

Bawaslu Beri Sanksi Teguran karena Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Respons Gibran

Berdasarkan Pergub tersebut, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu Putuskan Gibran Langgar Pergub DKI saat Bagi-Bagi Susu di CFD

Bawaslu memutuskan cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka melanggar Pergub DKI usai bagi-bagi susu di CFD

Baca Selengkapnya
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya