Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan lengkap Fahri Hamzah usulkan hak angket kasus e-KTP

Ini alasan lengkap Fahri Hamzah usulkan hak angket kasus e-KTP Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membeberkan alasan dirinya mengusulkan penggunaan hak angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan. Fahri mengungkapkan, hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

"Menurut saya itu perlu ada klarifikasi terbuka, yaitu tentang bagaimana caranya nama-nama itu masuk dalam list dan apa yang sebetulnya terjadi di masa lalu," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/3).

Fahri melihat kasus e-KTP ini tergolong unik. Dia tidak yakin korupsi sebesar Rp 2,3 triliun itu merupakan hasil 'kongkalikong' antara anggota-anggota DPR dan pemerintah. Jika ditelisik, munculnya korupsi penambahan anggaran proyek e-KTP terjadi saat anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri periode lalu, Gamawan Fauzi sama-sama baru dilantik.

"Karena yang unik di kasus ini kan kasusnya terjadi persis setelah anggota DPR periode lalu dilantik. APBN-P sebetulnya. Mulainya November 2009. Artinya anggota DPR periode lalu persis pada awal dilantik. Dan bisa dibilang Pak Gamawan juga baru dilantik," terangnya.

Oleh karenanya, dia heran bagaimana Gamawan dan anggota-anggota DPR bisa membuat kesepakatan bersama untuk melakukan korupsi dengan mengatur penambahan anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun.

"Jadi kalau itu disebut konspirasi, bagaimana bisa anggota DPR baru dengan menteri baru langsung bikin kesepakatan. Jadi saya cenderung tidak melihatnya pakai teori konspirasi. Tapi mari dibuka apa yang sebetulnya terjadi," jelas Fahri.

Kejanggalan muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit yang menyatakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersih pada 2014 lalu. Namun, di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), BPK malah menyebut ada kerugian negara di pemerintahan era SBY.

"Lalu 2014, BPK membuat audit persis di akhir periode lalu dan pemerintahan yang lalu, bersih 5 tahun bersih. Jadi kan aneh, 5 tahun periode Presiden dan DPR tiba-tiba di ujung dia bilang ada kerugian setengah dari APBN. Ini koreksi bagi BPK juga penting lho. Makanya saya ingin ini dibuka, angket lah yang bisa membuka itu," tegasnya.

Di lain hal, Fahri menyebut Gamawan menyampaikan pengawasan dan laporan keuangan proyek ini paling sempurna. Sebab, proses audit proyek e-KTP telah melibatkan banyak pihak seperti KPK, LPKP dan BPK.

"Pak Gamawan mengatakan, audit kepada proyek ini paling perfect. Melibatkan KPK, LPKP yang waktu itu Pak Agus ketuanya yang sekarang Ketua KPK, polisi, jaksa dan lain-lain. Tapi kenapa tiba-tiba proyek yang sistem pengawasannya dianggap perfect ini justru ada masalah? Kan ini yang harus dicari tahu, berarti ada sistem yang rusak," jelas Fahri.

Sejumlah anggota dewan diklaim telah berminat atas usulannya menggunakan hak angket. Fokus dari hak angket ini, lanjut Fahri, adalah memperbaiki nama baik anggota DPR yang namanya ikut terseret dalam korupsi e-KTP.

"Ini saya lempar idenya kalau teman-teman berminat. Dan saya dapat SMS dari beberapa teman-teman yang berminat, silakan saja. Kalau saya concernnya memperbaiki nama DPR saja. Sebab ini aneh," pungkasnya.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa

Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek

Baca Selengkapnya
KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

KPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya