Hindari kampanye hitam, akun medsos peserta Pilkada wajib dilaporkan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meminta kepada ketiga tim pemenangan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyerahkan akun media sosial (medsos)resminya. Itu guna menghindari adanya praktik kampanye hitam.
"Kalau ada akun resmi, maka jelas akun resmi ini yang menjadi penanggung jawab seluruh konten kampanye. Jadi yang menjadi objek hukum pengawasan konten kampanye oleh pengawas. Kalau misalnya akun yang lain maka tidak ada implikasi terhadap pasangan calon apabila terjadi penyiaran-penyiaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Anggota KPU DKI, Dahlia Umar, di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
Menurut Dahlia, semua akun resmi terkait akun para pasangan bakal calon itu harus didaftarkan. Itu baik atas nama pasangan calon atas nama partai politik, maupun atas nama gabungan partai politik.
"Semuanya harus didaftarkan di KPU DKI. Berapa maksimal jumlah akunnya, tidak ada pembatasan. Karena ini kan macam-macam ya. Ada Facebook, ada Twitter, ada macam-macam," ujar Dahlia.
Dia mengatakan, akun-akun tersebut harus sudah didaftarkan kepada KPU DKI sehari sebelum masa kampanye. Setelah itu, pihaknya akan mempublikasikan akun-akun tersebut kepada masyarakat.
"Sesuaikan saja berapa akun, nah itu nanti sudah harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye dan akan kami umumkan kepada masyarakat, ini loh akun-akun resmi yang disampaikan oleh pasangan calon," tambahnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya