Hanura tuding Wiranto intervensi KPU ubah Sipol kepengurusan

Pihaknya menilai kepengurusan Hanura yang sah adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu. SK itu menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Heri Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Hanura tuding Wiranto intervensi KPU ubah Sipol kepengurusan
Kampanye Hanura di GBK. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir, menduga ada peran Dewan Pembina Wiranto dalam keputusan KPU mengubah sistem informasi politik partainya. Pihaknya menyebut Wiranto menggunakan kewenangannya sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi KPU.

Dugaan ini muncul setelah Wiranto menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP, Kemenkum HAM, PTUN Jakarta dan MA ke kantornya membahas persoalan Partai Hanura, Kamis (5/7).

Rapat itu membahas tindaklanjut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.

"DPP Partai Hanura tetap utuh, tetap solid walaupun terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dodi di DPP Hanura, City Tower, Thamrin, Jakarta, Jumat (6/7).

"Dengan intervensi menggunakan kewenangannya mencampuradukkan antara kewenangan eksekutif dengan kewenangan yudikatif oleh Dewan Pembina Partai Hanura ini sendiri yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam," sambungnya.

Dodi mengungkapkan, Wiranto mengirimkan surat instruksi agar DPP Partai Hanura kembali ke kepengurusan awal sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding hari ini.

Instruksi Wiranto ini menindaklanjuti keputusan PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT. Hanura sendiri menolak instruksi Wiranto. Menurutnya, perubahan Sipol itu bertentangan dengan asas tata usaha negara.

Pihaknya menilai kepengurusan Hanura yang sah adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu. SK itu menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Heri Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

"Menkum HAM dan Hanura sudah mengajukan banding sejak tanggal 29. sehingga putusan TUN ataupun putusan sela tidak berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dodi menambahkan, Mahkamah Partai Hanura akan mengkaji dugaan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Wiranto atas keputusannya itu.

"Sanksinya tentunya Partai Hanura memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga peraturan organisasi yang tentunya akan dinilai oleh mahkamah partai," ungkap Dodi.

Rekomendasi