Hanura tuding Wiranto intervensi KPU ubah Sipol kepengurusan
Merdeka.com - Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir, menduga ada peran Dewan Pembina Wiranto dalam keputusan KPU mengubah sistem informasi politik partainya. Pihaknya menyebut Wiranto menggunakan kewenangannya sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi KPU.
Dugaan ini muncul setelah Wiranto menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP, Kemenkum HAM, PTUN Jakarta dan MA ke kantornya membahas persoalan Partai Hanura, Kamis (5/7).
Rapat itu membahas tindaklanjut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.
"DPP Partai Hanura tetap utuh, tetap solid walaupun terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dodi di DPP Hanura, City Tower, Thamrin, Jakarta, Jumat (6/7).
"Dengan intervensi menggunakan kewenangannya mencampuradukkan antara kewenangan eksekutif dengan kewenangan yudikatif oleh Dewan Pembina Partai Hanura ini sendiri yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam," sambungnya.
Dodi mengungkapkan, Wiranto mengirimkan surat instruksi agar DPP Partai Hanura kembali ke kepengurusan awal sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding hari ini.
Instruksi Wiranto ini menindaklanjuti keputusan PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN-JKT. Hanura sendiri menolak instruksi Wiranto. Menurutnya, perubahan Sipol itu bertentangan dengan asas tata usaha negara.
Pihaknya menilai kepengurusan Hanura yang sah adalah kepengurusan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 itu. SK itu menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Heri Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.
"Menkum HAM dan Hanura sudah mengajukan banding sejak tanggal 29. sehingga putusan TUN ataupun putusan sela tidak berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dodi menambahkan, Mahkamah Partai Hanura akan mengkaji dugaan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan kepada Wiranto atas keputusannya itu.
"Sanksinya tentunya Partai Hanura memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga peraturan organisasi yang tentunya akan dinilai oleh mahkamah partai," ungkap Dodi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaTak Cuma Dua, Ketua KPU Ungkap Ada 3 Syarat Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Rumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya95 TPS di Tangerang Selatan Gelar Perhitungan Suara Ulang, 475 Kotak Suara Dihitung Lagi
Penghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Jawaban KPU soal Intervensi Aparat Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024
Sebagaimana disebutkan dari kubu 01 yang menyebut adanya keterlibatan aparat penegak hukum di pemilu 2024 baik dari awal hingga putusan hasil rekapitulasi suara
Baca Selengkapnya