Gugatan Pilpres 2019 Ditolak MK, Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur Hukum Lain
Merdeka.com - Politikus Partai Gerindra dan juga Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hendarsam Marantoko, menjelaskan pihak Prabowo Subianto tidak akan menempuh jalur hukum lain usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Hal tersebut, kata Hendarsam, sudah dibicarakan tim hukum bersama Prabowo.
"Ini adalah langkah konstitusional terakhir," kata Hendrasam dalam diskusi Polemik dengan tema Peta Politik Pasca Putusan MK, di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).
Pihaknya melihat tidak ada langkah hukum lagi jika akan melangkah ke Mahkamah Internasional. Tim hukum Prabowo-Sandi pun menyarankan tidak mengambil jalur lain dan menghormati putusan MK.
"Karena dari sisi legal standing bukan ranah internasional jadi kami merasa bulat ini langkah konstitusional terakhir," lanjut Hendrasam.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya