Gandeng Kepolisian, MKD akan panggil paksa Riza Chalid
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan MKD akan memanggil secara paksa pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Hal tersebut berkaitan dengan upaya mendalami kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus dugaan pemalakan PT Freeport.
"Tidak hadir juga kita minta pihak Kepolisian memanggil paksa. Kita minta aparat hukum memanggil," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Menurut politikus PDIP ini tak mungkin memanggil Riza hari ini. Sebab hari ini MKD sudah mengagendakan gelar sidang etik ketiga memanggil Setnov.
"Setelah ini (Sidang Setnov) saya minta Muhammad Riza dipanggil karena dia bisa menjelaskan semuanya. Tidak berhenti di Pak Setnov, next kita panggil Muhammad Riza Ahmad, habis sidang ini," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya MKD sudah berupaya memanggil Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Riza. Namun yang hadir hanya Maroef. Sedangkan Riza tidak hadir dan tak memberikan konfirmasi mengenai alasannya.
Setelah memanggil Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said, siang ini rencananya MKD akan menggali keterangan Setnov.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaJenderal polisi eks ajudan Presiden RI kini punya karir moncer di kepolisian.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya