Farouk dan GKR Hemas banjir dukungan tegakkan putusan MA buat DPD
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen memberikan dukungan kepada dua pimpinan DPD periode 2014-2019 GKR Hemas dan Farouk Muhammad, Kamis (4/5). Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pihaknya akan mendukung Farouk dan Hemas untuk menegakkan putusan MA yang Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017.
"Kami ingin menyampaikan aspirasi agar pimpinan DPD dan anggota DPD yg merasa perlu menegakkan putusan MA terus berjuang, jangan khawatir karena kami masyarakat, NGO, terus mensupport pimpinan dan anggota DPD yang berani dan terus menegakkan putusan MA," kata Feri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
Hemas dan Farouk diminta tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan DPD meski banyak pihak yang menentang. "Terus lah menjalankan tugas-tugas sebagaimana mestinya, abaikan orang-orang yang berupaya mengganggu kinerja Bapak Ibu sekalian," terangnya.
Sementara, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menegaskan Farouk dan Hemas adalah pimpinan DPD yang sah bukan Oesman Sapta Odang berserta dua wakilnya, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Pihaknya tengah berjuang agar kepemimpinan DPD dikembalikan kepada Farouk dan Hemas.
"Kami berjuang bersama pimpinan DPD yang sah ini untuk memastikan bahwa kekuasaan hanya boleh dipegang oleh orang-orang yang punya legitimasi. Berdasaekan UU yang berlaku secara resmi," tegasnya.
Lucius menilai pemilihan pimpinan DPD yang dilaksanakan pada (3/4) lalu tidak sah secara hukum. Sebab, kata dia, pemilihan tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum yang telah dibatalkan MA dan melanggar ketentuan tata tertib DPD.
"Kita sudah tahu DPD mempunyai tatib yang sejak awal mengatur proses pemilihan pimpinan DPD dan perubahan-perubahan yang dilakukan dalam proses itu diduga mengandung banyak cacat terkait dasar yuridis," ujar Lucius.
Di lokasi sama, Hemas mengapresiasi dukungan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Parlemen. Pihaknya akan tetap berjuang menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Kita tetap berjuang melakukan satu kebenaran bahwa kami patuh pada hukum dan hukum segala-galanya bagi kami. Kami pimpinan sah 2014-2019. Semoga ini menjadi hal yang terbaik di masa yang akan datang semoga kita tetap komitmen maksimalkan sampai kapan pun," ungkapnya.
Farouk sendiri menyindir Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi yang melantik Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD. Dia menganggap Suwardi sebagai lambang ketidakadilan di Indonesia.
"Mari kita jadikan Suwardi sebagai lambang ketidak adilan," pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaPara purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh tergabung dalam F-PDR menilai pelaksanaan pemilu 2024 merusak iklim sehat demokrasi di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya
Baca Selengkapnya