Fahri sebut ada negosiasi antara Setya Novanto dan pimpinan KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, sempat ada pertemuan Ketua DPR Setya Novanto dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu diduga untuk melakukan negosiasi terkait dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR terhadap KPK.
"Saya mendengar, ada pimpinan KPK yang bilang begini, ini terkait nanti yang saya bilang soal perebutan tiket. Pak Novanto itu kan berkali-kali didatangi untuk diajak nego. Malah dia mau ngajak nego termasuk soal pansus angket," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Dari pertemuan itu, dia menduga, juga ada negosiasi terkait kehadiran KPK di Pansus Angket. Pimpinan KPK, kata Fahri, sempat melakukan nego agar tidak di panggil oleh Pansus Angket.
"Lalu kemudian ada lagi lah pimpinan KPK yang minta nego juga supaya tidak dipanggil oleh angket. Saya bilang enggak bisa pak? Angket itu adalah mekanisme yang independen, enggak ada hubungannya dengan pimpinan, saya bilang begitu," ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga sempat memberikan pandangannya pada Novanto bahwa pansus angket bersifat independen dan tidak bisa di intervensi oleh pimpinan DPR. Sebab, mekanisme itu terlepas dari kewenangan pimpinan DPR.
"Sehingga saya sendiri mengunci supaya jangan ada intervensi kepada mekanisme DPR, karena DPR adalah lembaga independen. Enggak boleh diganggu-ganggu gitu," ucapnya.
Dia mengatakan, sekarang ini penegakan hukum KPK tak lagi berdasarkan hukum. Menurutnya terlalu banyak kepentingan di dalam internal KPK.
"Dia ngomong begitu. Itu konfirmasinya dateng dari beberapa tempat dan kemudian juga Pak Novanto istilahnya itu mengiyakan itu. Itu artinya memang sebenarnya ini justru lebih banyak urusan mau bukan dengan hukum lagi, karena fakta hukumnya itu sudah tidak ada yang terungkap," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya