Fahri klaim diminta Jokowi gabung Golkar lewat Novanto
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim Presiden Joko Widodo meminta kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto agar mengajaknya gabung ke partai. Tak hanya Setnov, Fahri mengklaim juga ditawari oleh Ketua Umum Partai Golkar saat ini Airlangga Hartarto untuk bergabung.
"Saya berkali-kali memang diajak ngomong sama Pak Nov dan pernah juga oleh pak Airlangga. Bahkan, kalau Pak Nov ini dia bilang ini pesannya Pak Jokowi ya begitu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Meski berulangkali ditawari gabung ke Golkar, Fahri menegaskan tetap setia kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dia mengaku ikut mendirikan dan membangun metode pembinaan dan pembentukan kader di PKS.
Untuk itu, Fahri menegaskan bakal tetap bertahan di PKS karena ingin memberikan contoh soal kesetiaan kepada para kader.
"Saya harus setia dengan metode yang kita kembangkan dalam partai. Dan juga saya bilang ke teman-teman PKS itu partai kader," tegasnya.
Fahri merasa dirinya tidak pergi tetapi didepak dari PKS. Permasalahan ini bermula ketika Fahri dipecat oleh Presiden PKS Sohibul Iman pada 2016 lalu.
PKS menganggap Fahri melanggar banyak aturan partai dan dinilai memperburuk citra partai karena telah pasang badan untuk Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham' pembangunan proyek gedung baru DPR.
Merasa diperlakukan tidak adil, Fahri menyatakan melawan lewat hukum agar bisa kembali menjadi kader PKS. Upaya ini dilakukan karena ingin menunjukkan bahwa keputusan petinggi-petinggi PKS salah.
Hasil perlawanan itu, Fahri kembali menang di pengadilan melawan PKS. Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS. Keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016.
Dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Saya kan di PKS itu diusir bukan pergi. Makanya saya enggak mau pergi. Makanya saya melawan secara hukum saya enggak mau pergi dan saya menunjukkan bahwa kelakuan elite PKS salah dalam perspektif PKS sebagai partai kader," ungkapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya