Fahri Hamzah Tagih Rp30 M, Ini Tanggapan Presiden PKS
Merdeka.com - Perseteruan antara Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus berlanjut. Pihak Fahri masih terus menagih uang ganti rugi immaterial Rp30 miliar yang harus dibayarkan lima petinggi PKS.
Uang ganti rugi itu harus dibayarkan PKS karena kalah saat melawan Fahri dalam kasus pemecatannya dari kader PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu hasil putusan hakim mengharuskan PKS membayar Rp30 miliar.
Menanggapi itu, Presiden PKS Sohibul Iman enggan berbicara banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada kuasa hukum.
"Ke lawyer, ke lawyer saya itu," kata Sohibul di Hotel Bidakara, Kamis (14/11).
Di tempat yang sama, Sekjen PKS Mustafa Kamal juga irit bicara saat ditanya perihal gugatan tersebut. Mustafa menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum PKS.
"Ya itu silakan urusannya dengan tim yang sudah dibentuk oleh lawyer kami," singkatnya.
Fahri Ajukan Permohonan Sita Aset
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menyampaikan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan, lantaran sebelumnya, 5 orang pengurus PKS, selaku tergugat dalam kasus melawan Fahri, tak hadir saat dipanggil oleh Juru Sita PN Jakarta Selatan.
"Mereka adalah Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi. Jadi Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita kemudian aset tersebut akan dilelang dan dibayarkan kepada klien kami," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Dalam berkas suratnya, Mujahid melampirkan daftar aset, milik pribadi dari kelima orang tergugat.Seperti aset bergerak dan aset tetap. Disinggung soal rinciannya, Mujahid enggan mengungkap karena diklaim bersifat rahasia bukan untuk dikonsumsi publik.
"Tapi jumlahnya kira-kira Rp30 miliar," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya