Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah akan temui Anis Matta, bahas penyelamatan PKS

Fahri Hamzah akan temui Anis Matta, bahas penyelamatan PKS Kampanye PKS. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hari ini (3/8) akan bertemu Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta. Dalam pertemuan itu mereka akan membahas cara menyelamatkan PKS agar tak menghilang di Pemilu 2019.

"Ya hari ini insya Allah saya sore ini bikin janjian mau ketemu Pak Anis mau konsultasi tentang bagaimana membantu menyelamatkan partai ini supaya enggak hilang di 2019. Karena terus terang kalau nggak dibantu PKS hilang di 2019 dalam keadaan kayak gini," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/8).

Fahri akan meminta beberapa saran dari Anis Matta terkait penyelamatan PKS dari kehancuran. Namun dia pribadi menyarankan supaya oknum yang terbukti melawan hukum di PKS untuk segera dipecat dari partai.

"Oknum-oknum yang kena perkara ini sebaiknya tidak lagi lah menjabat karena mereka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang saya sendiri bisa seret mereka ke ranah pidana semuanya. Satu sudah kena, ada satu lagi yang sudah dekat, tapi enggak bisa diumumkan," ujarnya.

"Jadi ini orang-orang bermasalah. Kalau partai dipimpin orang bermasalah gimana mau menang. Harusnya yang bermasalah tahu diri," sambungnya.

Fahri mengakui upaya pergantian kepemimpinan jelang Pemilu 2019 penuh risiko. Tetapi, ia menegaskan semua upaya tersebut diperlukan untuk menyelamatkan PKS dari kehancuran di pemilu mendatang.

"Nah kalau ini enggak ada upaya penyelamatan, memang mau dibikin mati. Tahun depan itu mau dibikin hilang," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera atas perkara perseteruannya dengan Fahri Hamzah . Wakil ketua DPR itu melawan partainya karena menolak dipecat.

Babak pertama dimulai saat Fahri Hamzah menggugat PKS ke meja hijau. Gugatan Fahri dikabulkan Pengadilan Negeri JakartaSelatan pada 14 November 2016. Tidak hanya itu, PKS juga diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Tak terima, PKS ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kalah lagi. Hingga akhirnya PKS mengajukan kasasi. Di Mahkamah Agung, permohonan PKS ditolak. Perkara itu mengantongi Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018. Berkas ini diputus pada 30 Juli dengan susunan ketua majelis kasasi Takdir Rahmadi dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumantha.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP